Citraland
Honda

KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah

KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap berupa uang miliaran rupiah dan mobil mewah Toyota Fortuner. -Disway.id-

JAKARTA, PALPRES.COM - Polri kembali menjadi sorotan setelah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjadi tersangka kasus penyuapan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga AKBP Bambang Kayun menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dari pihak swasta berupa uang miliaran rupiah dan mobil mewah Toyota Fortuner. 

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis 24 November 2022. 

BACA JUGA:Segini Penghasilan yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan dan Daftar Tarif Iuran per 24 November 2022

Bambang Kayun diduga menerima suap tersebut dari pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said, yang merupakan buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Atas perkara ini, Lembaga Antirasuah pun menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Kamis 24 November 2022.

Sayangnya, Fikri enggan memerinci jumlah uang suap yang diterima Bambang Kayun.

BACA JUGA:Mayat Pemuda Hangus Terbakar di OKU Timur, Ditemukan Banyak Luka Tusukan

Menurutnya, pihak penyidik masih terus mencari bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan kasus korupsi itu.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," ujarnya.

 

Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: