Resmi! UMP dan UMK 2023 Naik 10 Persen, Cek Provinsimu di Sini
Ilustrasi UMP--Istimewa/palpres.com
22. UMP tahun 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,3 juta
23. UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,4 juta
24. UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,6 juta
25. UMP tahun 2022 Sulawesi Tengah: 2.390.739, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,7 juta
BACA JUGA:Kabar Baik! Guru PNS dan Honorer Bakal Dapat Tunjangan Baru, Paling Rendah Rp500 Ribu Perbulan
26. UMP tahun 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,9 juta
27. UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,8 juta
28. UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,1 juta
29. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,4 juta
30. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.975.000, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,1 juta
31. UMP tahun 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,1 juta
32. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,8 juta
33. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,5 juta
Itulah informasi terbaru terkait UMP tahun 2023 dan prediksi besaran upah mininum dengan kenaikan maksimal 10%.
BACA JUGA:Dua Kelompok PNS Ini Tidak Mendapat THR dan Gaji 13 di Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: