Honda

Kabar Gembira, UMP Sulawesi Selatan 2023 Dipastikan Naik

 Kabar Gembira, UMP Sulawesi Selatan 2023 Dipastikan Naik

Ilustrasi UMP--Istimewa/palpres.com

MAKASSAR, PALPRES.COMUpah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2023 dipastikan naik.

Perkiraan kenaikannya berkisar 6,9 persen hingga 8 persen

Namun itu dengan catatan, jika nilai persentase tersebut disetujui pihak terkait.

Diketahui, pada tahun 2022 Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami kenaikan. 

BACA JUGA:Resmi! UMP dan UMK 2023 Naik 10 Persen, Cek Provinsimu di Sini

BACA JUGA:Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah

Pemprov Sulsel menetapkan UMP Sulawesi Selatan tahun 2022 yakni sebesar Rp3.165.876.

Menurut laman resmi Pemprov Sulsel, UMP Sulsel 2022 merupakan hasil diskusi dan telah menjadi kesepakatan dari sejumlah pihak terkait. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemprov Sulsel, Ardiles Saggaf memastikan UMP Sulsel 2023 mengalami kenaikan.

"Ada, saya pastikan ada (kenaikan),”ungkapnya, Rabu 23 November 2023.

BACA JUGA:Rencana Kenaikan UMP Sebesar Rp3,5 Juta, Disnakertrans Lahat Masih Tunggu SK Gubernur

"Nilai alfa sesuai dengan petunjuk dari pusat ada tiga, ada 0,10 ada 0,20, dan ada 0,30, jadi untuk kenaikan daripada sesuai permenaker 18 mengacu ke tiga alfa itu," bebernya.

"Kalau misal kita pake alfa 0,10 kenaikannya 219 ribu, tentu kalau kita pake 0,20 dan 0,30 itu lebih tinggi lagi," terangnya. 

Diketahui, Dewan Pengupahan Sulsel hari ini menggelar rapat pleno penetapan UMP pada Rabu, 23 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: