Kabar Gembira, UMP Sulawesi Selatan 2023 Dipastikan Naik
Ilustrasi UMP--Istimewa/palpres.com
Dari rapat tersebut, dewan upah unsur buruh mengusul kenaikan UMP yang didasarkan perhitungan Permenaker 18 Tahun 2022 naik 8 persen.
BACA JUGA:Hore! UMP Sumsel Diprediksi Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Diundur 28 November
Sementara itu, dewan upah unsur pengusaha, atau Asosisasi Pengusaha Indonesia menolak kenaikan UMP menggunakan perhitungan Permenaker 18 Tahun 2022.
Karena silang pendapat antara buruh dan pengusaha, Ardiles menungkapkan akan membawa dua opsi itu pada gubernur untuk selanjutnya ditetapkan.
"Kita rekomendasi ke gubernur…, pokoknya tidak lewat dari 28 November,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876.
BACA JUGA: Resmi, UMP 2023 Ditetapkan, Ini Besaran UMP Sumsel
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi 2023 telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.
Kenaikan UMP setiap Provinsi yang akan berlaku pada 2023, hanya diperbolehkan maksimal 10 persen.
Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Di dalam Peraturan kenaikan UMP 2023 yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dr. Dra Hj. Ida Fauziyah, M.Si, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Aturan Baru Upah Minimum dan Besaran Kenaikannya per 1 Januari 2023
Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.
Kemudian formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Setelah disahkan pemerintah pusat, UMP 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: