UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Diusulkan Rp5.131.569, Usulan Apindo dan Pemprov Ditolak Serikat Buruh
Ilustasi UMP 2023-Dok Palpres-palpres.com
BACA JUGA:SAH! APBD 2023 Jawa Tengah Sentuh Rp25,73 Triliun, Naik 1 Triliun Lebih, Ganjar Pranowo: Saya Senang
Kadin mengusulkan kenaikan sebesar 5,11 persen atau Rp4.879.053 dengan mengacu Permenaker No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dari rekomendasi itu, Iqbal berpendapat Kadin lebih memahami kondisi dunia usaha akan berkembang ketika daya beli naik.
Sementara Apindo mendorong kenaikan upah minimum yang nilainya rendah. Unsur pemerintah yakni pemerintah provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan 5,6 persen atau Rp4.901.798.
Unsur serikat buruh mengusulkan UMP Jakarta 2023 naik 10,55 persen atau Rp5.131.569.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Mulai Pikirkan Bangunan Tahan Bencana, Belajar Gempa di Cianjur
Iqbal menilai kenaikan upah minimum yang diusulkan usur buruh lebih realistis ketimbang usulan unsur lainnya.
“Kami mendesak Pj Gubernur Jakarta mengabulkan usulan serikat buruh yakni 10,55 persen. Usulan itu realistis berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” paparnya.
Iqbal menghitung inflasi Januari-Desember 2022 diprediksi mencapai 7 persen. Menteri Keuangan memprediksi inflasi sebesar 6,5 persen dengan pertumbuhan ekonomi 4 persen.
Oleh karena itu kenaikan upah minimum sebagaimana diusulkan unsur serikat buruh adalah wajar.
BACA JUGA:Kabar Baik! Guru PNS dan Honorer Bakal Dapat Tunjangan Baru, Paling Rendah Rp500 Ribu Perbulan
Kendati mengapresiasi usulan Kadin, tapi Iqbal menilai besarannya masih di bawah inflasi.
Sehingga buruh masih harus menanggung beban karena kenaikan BBM tidak tercermin dalam kenaikan upah.
Iqbal menyebut dalam waktu dekat serikat buruh akan melakukan demonstrasi besar di berbagai provinsi.
Tujuannya untuk mendesak Gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan kalangan buruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: