Honda

Buron Selama 8 Tahun, Dedi Berhasil Dibekuk Tim TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir

Buron Selama 8 Tahun, Dedi Berhasil Dibekuk Tim TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir

Tim TEKAB 204 Satreskrim Polsek Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan selama 8 tahun lamanya kasus pembunuhan.-Istimewa-

MUBA,PALPRES.COM- Jajaran Tim TEKAB 204 Satreskrim Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, Kamis 24 November 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.

Berhasil mengamankan Dedi alias Senen salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang buron selama 8 tahun lamanya.

Atas kasus Tindak Pidana Pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Senin 7 Juli 2014 lalu, di area perusahaan BPP Selaro Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

BACA JUGA: Sempat Buron 3 Tahun, Pembegal Karyawati Dibekuk

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir Ipti Deby Apriyanto SH membenarkan adanya penangkapan DPO.

Menurutnya, penangkapan itu sendiri berdasarkan laporan dari masyarakat tentang pelaku yang sudah berkeliaran di area PT BPP, berdasarkan informasi itu Tim TEKAB 204 melakukan penyelidikan.

“Kita dapat laporan dari warga, nah dari sana kita lakukan penyelidikan di area PT BPP. Karena menurut keterangan warga, pelaku sering melintas disana,” kata Deby, Jumat 25 November 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, pelaku diketemukan sedang mengendarai sepeda motor, melihat anggota yang sebelumnya bersembunyi di semak-semak, Dedi langsung berupaya melarikan diri dengan memacu motornya.

BACA JUGA:Buron Tujuh Tahun, Pelaku Penembakan Karyawan Lonsum Diamankan

“Untung saja anggota beserta Kanit Reskrim sigap dengan menghadang pelaku, meskipun hampir ditabrak,” kata Dedy.

Saat ini, lanjutnya, pelaku sudah berhasil diamankan ke Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kitakan kenakan,Pasal 170 Ayat (2) Angka ke-3 KUHP JO Pasal 340 KUHP JO Pasal 338 KUHP Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meningal dunia dan atau Pembunuhan Berencana,” tukasnya.

BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Pencuri Motor Akhirnya Ditangkap Tim Landak

Berita terkait, Buron selama satu tahun atas kasus pembobolan toko Bedcover di Jalan Angkatan 45, Lorong Harapan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Peristiwa tersebut tepatnya terjadi pada 19 Juli 2021 lalu sekitar pukul 06.25 WIB, bahkan aksinya terekam CCTV bersama temannya yang masih DPO.

Pelakunya yakni Deri alias Eyik warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Sungai Tawar, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, ditangkap oleh anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku sudah menjadi buronan satu tahun terakhir.

BACA JUGA:Satu Bulan Buron, Satu Pelaku Pembunuhan Pelajar Ditangkap Polisi

“Pelaku kita tangkap atas ulahnya melakukan pembobolan toko Bedcover 2021 lalu milik Sandra Aprilia Maharani (32),” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis 13 Oktober 2022.

Selama buron, lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku kabur ke Kalimantan dan bekerja di salah satu rumah makan di sana, kemudian ke Bangka bekerja bangunan. 

“Kemudian tertangkapnya pelaku oleh anggota kita, karena mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke Palembang, " katanya.

Pelaku sendiri merupakan residivis, dimana sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. 

“Masih ada satu pelaku lainnya yang masih kita kejar, merupakan rekan pelaku saat melakukan aksi pembobolan dan telah kita kantongi identitasnya,” ungkapnya. 

Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Eyik mengakui perbuatannya telah melakukan pembobolan bersama temannya Iwan. 

BACA JUGA:Sempat Buron Kasus Penganiayaan, Cakades Batu Pance Dilaporkan ke Polda

“Saya hanya menunggu di motor, sedangkan teman saya itu yang melakukan pembobolan toko dan saya mendapatkan 12 buah Bedcover,” bebernya. 

Setelah kejadian tersebut, dia melarikan diri ke Kalimantan dan bekerja di salah satu rumah makan. 

“Saya di Kalimantan selama enam bulan, kemudian saya kabur ke Bangka selama satu minggu bekerja bangunan, dan saya pulang ke Palembang karena kangen dengan keluarga,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: