RDPS
Honda

Ini 10 Provinsi dengan Upah Minimum 2023 Tertinggi di Indonesia

Ini 10 Provinsi dengan Upah Minimum 2023 Tertinggi di Indonesia

upah minimum 2023 akan segera diterapkan di seluruh Provinsi di Indonesia -palpres.com-palpres.com

Upah minimum di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2022 ini adalah sebesar Rp3.166.876.

Sedangkan ditahun 2023 upah minimum provinsi naik menjadi Rp3.482.463. 

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bantuan Subsidi Upah Tahap 7 Rp600 Ribu Sudah Cair, Ini Cara Mengambilnya di Kantor Pos

9. Provinsi Sumatera Selatan Rp3.458.912

Provinsi Sumatera Selatan menjadi tertinggi ke 9 di Indonesia dengan upah minimum 2023 mencapai Rp3.458.912 dari tahun 2022 sebesar Rp3.144.466.

Kenaikan upah minimum 2023 juga menempatkan Provinsi Sumatera Selatan dengan upah minimum tertinggi ke 4 di Pulau Sumatera. 

 

10. Provinsi Kepulauan Riau Rp3.355.189

Upah minimum 2023 di Provinsi Kepulauan Riau mengalami kenaikan sebesar Rp3.355.189  dari tahun 2022 sebesar Rp3.050.172. 

Itulah 10 Provinsi di Indonesia yang upah minimum 2023 tertinggi.

Kenaikan upah minimum ini akan mulai diberlakukan mulai Januari 2023 mendatang.* 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: