Citraland
Honda

Polsek Sanga Desa Jalankan Polri Presisi, Selesaikan Pencurian HP Dengan Restorative Justice

Polsek Sanga Desa Jalankan Polri Presisi, Selesaikan Pencurian HP Dengan Restorative Justice

Polsek Sanga Desa Menyelesaikan Kasus Pencurian HP melalalui jalan Restorative Justice.-Istimewa-

MUBA,PALPRES.COM- Program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bukan hanya slogan saja.

 

Salah satu bukti nyata, dilakukan Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pencurian yang melibatkan sesama rekan kerja melalui jalan Restorative Justice.

 

BACA JUGA:Penerapan Restorative Justice, Tokoh Masyarakat dan Adat Miliki Peran Penting

 

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasirin SH mengatakan, Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya.

 

Bermula, pada 30 September 2022, sekitar pukul 07.00 WIB di kantor Mess PT PNM Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa terjadi pencurian 1 buah Hanphone Iphone 11 milik Bela Agustina (21) warga Palembang.

 

BACA JUGA: Pelaku Curi Handphone Bebas, Menangis Haru Saat Mendapatkan Restorative Justice

 

“Korban pada saat itu usai menerima telepon orang tuanya yang akan menjenguknya, lalu HP diletakkan di atas jok motor lalu menjeput orang tuanya yang sudah berada di depan mess perusahaan.

 

Setelah itu korban mandi hingga melakukan breafing pagi, pada saat akan melaporkan hasil kegiatan kerja lalu mengambil Hpnya diatas jok motor tapi sudah tidak ada lagi,” ungkap Nasirin, Minggu 27 November 2022.

 

Selanjutnya, setelah dicari dan tidak diketemukan,korban melapor ke Polsek Sanga Desa atas pencurian Hp terhadap terlapor bernama Delina Oktavia (19) yang tidak lain teman satu mess.

 

BACA JUGA:Dapat Restorative Justice, Sulaiman Menangis Bahagia Langsung Peluk Anak dan Istri

 

“Nah, setelah dilakukan mediasi korban dengan pelaku beberapa kali, alhasil korban memaafkan pelaku.

 

Lalu pada tanggal 21 November 2022, pelapor dan terlapor datang dengan surat perdamaian yang telah disepakati,”ujarnya.

 

Dari pengakuan, Bela bahwa, ia telah memaafkan pelaku meskipun sebelumnya sempat kesal karena yang mencuri teman sendiri.

 

BACA JUGA:Korban Pencurian Kerangka Motor Ambil Langkah Restorative Justice

 

“Tapi, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan HP saya. Semoga ini menjadi pembelajaran diri saya yang meletakkan barang sembarangan,” katanya.

 

Berita terkait, Tidak semua perkara hukum berakhir dengan mendekam di penjara. 

 

Karena dari nilai sisi kemanusiaan, akhirnya perkara yang ditangani Polsek Prabumulih Timur kasus 363 KUHP diajukan Restorative Justice (RJ).

 

Upaya Restorative Justice tersebut setelah Kapolsek AKP Bobby Eltarik SH MH dan Kanit Reskrim Ipda Harioni Amin SH beserta Tim Penyidik Reskrim Polsek Prabumulih Timur, berhasil mendamaikan kedua pihak. 

 

Saat momen Restorative Justice tersebut suasana haru pun menyelimuti hati korban dan pelaku.

 

BACA JUGA:Kejari dan Pemkot Prabumulih Dirikan Rumah Restorative Justice

 

“Laporan kami terima pada bulan Agustus lalu, yang mana pelaku inisial RR mengambil HP dikediaman korban Inisial SHD warga Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur,” ucap Kapolsek Prabumulih Timur Kamis, 29 September 2022 diruang rapat Polsek.

 

Lanjut AKP Bobby, laporan yang pihaknya terima sudah ditindak lanjuti, kemudian dengan banyaknya penilaian dan pertimbangan, kedua belah pihak bersama kekuarga bersangkutan sudah ada kata kesepakatan perdamaian, maka dengan Restorative Justice dilakukan yang tentunya sesuai aturan.

 

“Perjanjian antara dua belah pihak sudah kita tuangkan dalam surat perjanjian perdamaian, tentunya dengan sadar dan keikhlasan masing-masing,” pungkasnya.

 

Sementara, korban SHD ketika dibincangi menyebutkan, rasa sakit hati ini bisa menjadi puas karena sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

 

“Namun setelah melapor saya menyesal. 

 

BACA JUGA:Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

 

Karena saya tahu betul siapa RR itu dan kondisi dia saat ini. 

Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, tidak semua perkara harus sampai ditangan pihak berwajib, apalagi perkaranya kecil, ” sebutnya sambil mata berkaca-kaca.

 

“Atas kejadian ini, dan perhatian polisi khususnya Polsek Timur saya pribadi puas dan kepada adek “RR” semoga ke depan hubungan ini menjadi baik lagi dan makin jadi keluarga,” tutup SHD penuh Ikhlas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: