Honda

6 Jenis Tunjangan Diterima PNS Setiap Bulannya di Luar Gaji Pokok, Kado Manis HUT Korpri Besok

6 Jenis Tunjangan Diterima PNS Setiap Bulannya di Luar Gaji Pokok, Kado Manis HUT Korpri Besok

Ilustrasi PNS-Net-

Selain itu, ada juga sistem gaji gabungan yakni gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat sama.

Di samping itu diberikan tunjangan kepada pegawai negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat.

BACA JUGA:Anggaran Terbatas, 6 Bulan TPP ASN di Banyuasin Tidak Dibayar, Gimana Bisa Sejahtera?

Prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.

Selain gaji pokok, PNS mendapat beberapa tunjangan diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan lainnya.

Berikut 6 tunjangan yang diterima PNS:

Tunjangan Kinerja

BACA JUGA:Kabar Baik! Guru PNS dan Honorer Bakal Dapat Tunjangan Baru, Paling Rendah Rp500 Ribu Perbulan

Tunjangan kinerja atau tukin masing-masing kementerian/lembaga telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres). Besaran tukin berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi PNS bekerja.

Diketahui, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

BACA JUGA:Lokomotif Mak Itam Segera Beroperasi di Jalur Sawahunto, Berikut Faktanya!

Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: