Honda

6 Jenis Tunjangan Diterima PNS Setiap Bulannya di Luar Gaji Pokok, Kado Manis HUT Korpri Besok

6 Jenis Tunjangan Diterima PNS Setiap Bulannya di Luar Gaji Pokok, Kado Manis HUT Korpri Besok

Ilustrasi PNS-Net-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya memberikan tunjangan PNS.

Tunjangan yang diterima PNS setiap bulannya ini di luar gaji pokok.

Pemberian tunjangan ini sebagai kado manis pada HUT Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri yang jatuh setiap 29 November atau besok.

Sesuai dengan namanya, tunjangan ini dikhususkan kepada PNS atau ASN.

BACA JUGA:LENGKAP! Susunan Upacara HUT Korpri Ke-51 Buat ASN Guru di Sekolah, Besok 29 November 2022

BACA JUGA:Besok HUT Korpri ke-51, Tunjangan Ini Bikin ASN Sejahtera

Diketahui Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS sendiri memang mendapat gaji sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan.

Pada umumnya, sistem penggajian dapat digolongkan dalam dua sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.

Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangksa sama dengan tidak atau kurang memeprhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.

BACA JUGA:THR dan Gaji 13 Cair April 2023, Segini Nilainya!

BACA JUGA:TPP Tidak Dibayar Diganti Beras, Kelebihan 1 Bulan Ditanggung ASN, Anggaran di Banyuasin Terbatas!

Sementara sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada apngkat.

Tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: