Hore, UMP Sumsel Naik 8,25 Persen, Besarnya Jadi Rp3.404.177,24
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, SA Supriono-Alhadi Farid-palpres.com
BACA JUGA: BSU Tahap 7 Cair! Diterima 3,6 Juta Pekerja, Anda Salah Satunya?
Ia mengatakan, tuntutan kenaikan UMP yang diajukan kaum buruh terbilang wajar.
Sebab, sudah berdasarkan dengan kebutuhan hidup layak yang saat ini terus mengalami kenaikan.
"Harga-harga barang sudah banyak yang mengalami kenaikan pasca kenaikan harga BBM.
Tuntutan kami itu bukan menaikkan UMP, tapi penyesuaian terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini," terangnya.
BACA JUGA:Latih 1.600 Pekerja Konstruksi, Semen Baturaja Gelar Sertifikasi Bersama Dinas PUPR Kota Palembang
Kaum buruh selama ini sudah sangat menoleransi penyesuaian kenaikan UMP.
Selama dua tahun berturut, UMP tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
Sehingga wajar jika tahun ini UMP dinaikkan sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 13 persen.
"Kami organisasi buruh akan mengkaji dan membahas lagi mengenai kenaikan UMP yang baru diputuskan.
BACA JUGA:Berangkat Ilegal, Calon Pekerja Migran Asal Ogan Ilir Dipulangkan
Baru nantinya akan mengambil sikap, apakah menerima atau menuntut sesuai dengan tuntutan kami awal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: