Hore, UMP Sumsel Naik 8,25 Persen, Besarnya Jadi Rp3.404.177,24
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, SA Supriono-Alhadi Farid-palpres.com
BACA JUGA: Kabar Gembira, UMP Sulawesi Selatan 2023 Dipastikan Naik
"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah.
Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.
Sementara Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan, pihaknya menolak tegas kenaikan UMP yang telah diumumkan Pemprov Sumsel.
Sebab menurut mereka, kenaikan UMP tersebut dinilai cacat hukum.
BACA JUGA:Resmi! UMP dan UMK 2023 Naik 10 Persen, Cek Provinsimu di Sini
Selain itu, pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam penetapan UMP.
“Penetapan UMP ini semakin komplek sebab penetapan menyalahi aturan karena berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dan bukan berdasarkan PP 36/2021," kata Sumarjono.
Padahal, kata dia, penetapan keputusan tidak boleh berdasarkan aturan lebih rendah.
Selain itu, yang menjadi sorotan adalah UMP ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
BACA JUGA:Rencana Kenaikan UMP Sebesar Rp3,5 Juta, Disnakertrans Lahat Masih Tunggu SK Gubernur
“Kami dewan pengupahan tidak diundang dan hanya dinas.
Padahal, penetapan UMP ini harusnya melalui mekanisme dewan pengupahan,” jelasnya.
Sumarjono mengatakan, pihaknya sempat menanyakan kepada pihak terkait mengenai UMP ini bagaimana kelanjutannya.
Namun, menurut dia, tidak ada informasi lebih lanjut dan tiba tiba sudah diumumkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: