Honda

Pelaku Penusukan Kepala Keamanan Pasar di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Pelaku Penusukan Kepala Keamanan Pasar di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Dendi Wijaya, 27 tahun, pelaku Penusukan terhadap korban A Yani alias Ete, 60 tahun, kepala keamanan pasar Inpres, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel berhasil ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.-Fran Kurniawan-Palpres.com

BACA JUGA:Viral! Video Banjir Bandang Terjang Jeddah, 2 Orang Tewas

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 1 November 2022 sekitar pukul 14.10 WIB di Blok B Pasar Inpres di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. 

Kejadian duel 1 lawan 2  itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (Medsos) Facebook.

Korban Ete, warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II itu dikeroyok oleh dua orang pelaku. 

Dan korban alami luka tusukan pada punggung belakang hingga terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Dr Sobirin Kabupaten Mura di Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel menjelaskan tersangka Mang Din ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan. 

BACA JUGA:Karyawan Pecel Lele Dibacok Orang Tak Dikenal

Ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah saksi Rozi di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Kejadian bermula saat pelaku Mang Din sedang nongkrong di lapak jualan ayam kampung milik saksi Kupik. Saat itu Mang Din merasa dihina oleh korban Ete dengan perkataan atau memanggilnya dengan sebutan ‘cacing tarik’.

Lantaran dipanggil dengan sebutan seperti itu membuat pelaku Mang Din tersinggung. Lalu melotot matanya ke arah korban Ete dan berkata “Apo Salah Aku, dari Duku Aku Cak Inilah Badan Aku”. 

Dan korban Ete menampar pipi Mang Din dengan berkata “Melawan Kau”.

Karena tidak senang, pelaku Mang Din menjawab “Tunggulah Kalau Kau Lanang Nian”. 

BACA JUGA: Diduga Depresi, Heni Nekat Melompat dari Jembatan Ampera

Setelah itu pelaku Mang Din pulang ke rumah Rozi (tempat kakak sepupunya) yang berada di toko baju bekas (BJ) di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Kemudian pelaku Mang Din bertemu dengan D (DPO), lalu menceritakan tentang kejadian yang baru dialaminya di Pasar. Lantas pelaku Mang Din mengambil sebilah parang panjang miliknya dan mendatangi korban Ete disusul D (DPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com