Honda

Pelaku Penusukan Kepala Keamanan Pasar di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Pelaku Penusukan Kepala Keamanan Pasar di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Dendi Wijaya, 27 tahun, pelaku Penusukan terhadap korban A Yani alias Ete, 60 tahun, kepala keamanan pasar Inpres, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel berhasil ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.-Fran Kurniawan-Palpres.com

Di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya didepan ruko manisan milik Akok, korban Ete melihat pelaku Mang Din menghampirinya dan langsung mendekat. Lalu Mang Din juga berjalan mendekati korban Ete. 

Pada saat mereka berhadap-hadapan, datang pelaku D (DPO) dari arah belakang korban Ete dan langsung menusukkan pisau dengan tangannya mengenai punggung badan belakang korban hingga korban terjatuh ke aspal. 

Lalu didekati oleh pelaku Mang Din dan akan mengibaskan parangnya ke korban Ete. Namun korban Ete yang dalam keadaan terjatuh tetap melakukan perlawanan. 

BACA JUGA:Pemeran Power Rangers Hijau Jason David Frank Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Lantaran banyak warga yang datang disekitar pasar, pelaku Mang Din dan D langsung melarikan diri dari TKP.

Akibat kejadian tersebut korban Ete mengalami luka tusuk dan dilarikan warga ke RS Sobirin untuk dilakukan pengobatan. Dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, Tim Macan mendatangi TKP guna mencegah terjadinya konflik horizontal antar kelompok di Pasar Inpres. 

Anggota kemudian melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari saksi-saksi. Dan mendatangi korban yang sedang di rawat di RS Sobirin.

Anggota juga melakukan penggalangan terhadap kelompok pengamanan swakarsa setempat agar tidak berkonflik.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi di lapangan dapat diketahui keberadaan tersangka Mang Din yang sedang berada di rumah saksi Rozi. Dan tersangka berhasil ditangkap serta diamankan tanpa perlawanan.

Selain itu disita pula barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa parang panjang tanpa sarung yang masih dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa serta diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. 

Barang bukti yang diamankan satu helai jaket warna biru milik tersangka Mang Din, 1 bilah parang panjang milik tersangka Mang Din, 1 pasang sepatu kulit hitam milik korban dan 1 bilah parang panjang milik korban Ete.

BACA JUGA:Pedagang Gorengan Tewas Ditabrak Pajero

Kepada Polisi, tersangka Mang Din mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Ete di Pasar Inpres Lubuklinggau bersama pelaku D (DPO).

Selain itu diketahui pula antara tersangka dengan korban saling mengenal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com