Citraland
Honda

Pekerja Harus Tahu, Inilah Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Pekerja Harus Tahu, Inilah Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Pekerja Harus Tahu, Inilah Perbedaan UMR, UMP dan UMK-Ilustrasi: Kgs Yahya-

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Pasal 13 Ayat (1) Nomor 18 Tahun 2022, besaran UMP ditetapkan oleh gubernur.

Sementara itu, penghitungan dan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum nantinya direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas terkait.

BACA JUGA:UMP Sumsel Tergolong Tinggi Dibanding Provinsi Lain, Berikut Lengkap Daftar UMP 2023

3. Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK)

Sesuai dengan namanya, UMK merupakan ketetapan upah minimum bulanan yang berlaku di wilayah kabupaten atau kota.

Masih dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMK dilakukan setelah adanya penetapan UMP.

Berdasarkan Pasal 16, penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

Pada Pasal 16 Ayat (4) dijelaskan bahwa apabila hasil penetapan  UMK lebih rendah daripada UMP.

BACA JUGA: Hore, UMP Sumsel Naik 8,25 Persen, Besarnya Jadi Rp3.404.177,24

Maka bupati atau walikota tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh karena itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.

Mengutip dari kemnaker.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

BACA JUGA:Tok! UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik Menjadi Rp4,9 Juta

Menaker Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: