RDPS
Honda

Sah, UMK di Ogan Ilir Naik, Ini Besarannya

Sah, UMK di Ogan Ilir Naik, Ini Besarannya

Setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023, kini diikuti Kabupaten Ogan Ilir yang naik jadi Rp3.044.177-Widjan-Palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM- Setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023, kini diikuti Kabupaten Ogan Ilir.

Diketahui untuk UMK Ogan Ilir tahun 2023 sebesar Rp3.404.177 naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.144.446. 

Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir, Edy Demang Jaya.

Menurut Edy Demang Jaya, besaran Upah Minimum Kabupaten Ogan Ilir ini menyesuaikan besaran UMP Pemerintah Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Resmi! UMP dan UMK 2023 Naik 10 Persen, Cek Provinsimu di Sini

"Karena kita, dan mungkin sama dengan Kabupaten/Kota lainnya di Sumsel belum ada dewan pengupahan. Makanya, kita menyesuaikan besarannya," ungkapnya, Kamis 1 Desember 2022.

Langkah yang akan dilakukan pihaknya katanya, akan mengedarkan surat edaran terkait keputusan UMK Ogan Ilir setelah ditanda tangani Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.

"Untuk suratnya sudah kita buat tinggal lagi menunggu tandatangan Bupati, karena beliau baru pulang umroh," katanya.

Dikatakannya, setelah surat keputusan terkait UMK Ogan Ilir tahun 2023 ditandatangani Bupati Ogan Ilir, maka pihaknya akan membuat surat edaran ke perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Salut! 6 Daerah Ini Upahnya di Atas UMP Sumsel, Sekda: Perusahaan Jangan Menurunkan Upah

Sesuai dengan SK Gubernur Sumsel tentang UMP, bahwa bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. "Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023," terangnya.

Lebih jauh katanya, bagi perusahaan atau pengusaha yang beroperasi di wilayah Ogan Ilir diwajibkan untuk mematuhi ketentuan ini. "Ya, apabila tidak dilaksanakan, maka akan diberikan sanksi tegas," tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa sanksi tersebut berupa denda, dan kurungan penjara. 

“Perusahaan maupun pengusaha yang memberikan upah di bawah ketentuan, maka akan diberikan sanksi pidana penjara. Atau denda Rp 100 juta dan paling banyak Rp400 juta," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com