Korpri Desak Pemerintah Segera Terapkan Skema Fully Funded, Ini Keuntungannya untuk Pensiunan
Ilustrasi gaji PPPK 2023--
BACA JUGA:TPP Tidak Dibayar Diganti Beras, Kelebihan 1 Bulan Ditanggung ASN, Anggaran di Banyuasin Terbatas!
Untuk nominal tunjangan dengan skema fully funded ini akan disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja, golongan dan jabatan masing-masing PNS.
karena itu nominalnya memang tidak akan sama rata.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arid Fakrullah mendesak agar penerapan system fully funded ini dapat segera direalisasikan.
"Mohon kiranya melalui Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN, melalui Fully Funded secara konkret dan berkelanjutan," Zudan Arid Fakrullah, dalam peringatan HUT KORPRI ke-51, Selasa 29 November 2022.
BACA JUGA:Anggaran Terbatas, 6 Bulan TPP ASN di Banyuasin Tidak Dibayar, Gimana Bisa Sejahtera?
Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menyebutkan saat ini dana Rp 2.800 triliun terdiri dari pemerintah pusat Rp 900 triliun dan Pemda Rp 1.900 triliun.
Dia berharap skema baru terkait pensiun bisa disusun dengan iuran pasti atau fully funded.
Jika reformasi ini diberlakukan, besaran tunjangan yang diberikan bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah take home pay PNS (bukan gaji) setiap bulannya.
Take home pay (THP) tentu berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya.
Dengan begitu, iuran yang dibayar PNS nantinya akan lebih besar dari saat ini dan pensiun yang diterima juga akan lebih besar dari yang diterima saat ini.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: