Bapenda PALI Dapati Penggunaan Tapping Box Belum Maksimal, Terutama di Rumah Makan dan Hotel
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI, bersama tim gabungan melakukan monitoring penggunaan tapping box di 15 badan usaha yang ada di Kecamatan Talang Ubi.-Berry Sandi-Palpres.com
PALI, PALPRES.COM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI, bersama tim gabungan melakukan monitoring penggunaan tapping box di 15 badan usaha yang ada di Kecamatan Talang Ubi.
Dari kegiatan monitoring tersebut, didapati lima badan usaha seperti rumah makan dan hotel yang masih tidak menggunakan tapping box.
Selain itu, ada juga temuan penggunaan tapping box juga tidak maksimal, karena antara laporan pajak dan transaksi yang dilakukan belum sesuai.
Seperti RM Mbok Ndoro di Gang Masjid yang tapping box tidak digunakan di setiap transaksi karena pembayaran dilakukan secara manual.
BACA JUGA:Kantor Pos di Kabupaten PALI Diserbu Ratusan Warga, Ada Apa Ya
“Kami hanya ingin pemerataan. Artinya penggunaan tapping box bukan hanya kami, tapi semua rumah makan yang ada di kabupaten PALI. Memang sebenarnya penggunaan tapping box tidak mengurangi pendapatan kami," ucap pemilik RM Mbok Ndoro.
Sementara, Plt Kepala Bapenda Kabupaten PALI, Rizal Pahlefi, AP MSi mengatakan, kegiatan monitoring tersebut dalam rangka menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 06 tahun 2021 tentang sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi wajib pajak secara online.
“Kita harapkan dari kegiatan tersebut bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melakukan transaksi usahanya dengan menggunakan tapping box," katanya.
Menurutnya, dengan tapping box selain membantu wajib pajak untuk mempermudah dalam pembayaran pajak, juga untuk memudahkan proses rekapitulasi pendapatan usaha wajib pajak itu sendiri.
BACA JUGA:Pelaku Usaha di PALI Jarang Gunakan Tapping Box
“Tujuan penggunaan tapping box untuk meningkatkan PAD Kabupaten PALI dari sektor pajak. Jadi pajak yang bapak ibu bayar, nantinya untuk menambah PAD Kabupaten PALI," terangnya.
Oleh karena itu, ia menghimbau, dan mengajak semua badan usaha untuk bersama-sama taat membayar pajak demi kemajuan Kabupaten PALI.
Senada dengan itu, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Hajifa Maysia menambahkan, kegiatan monitoring tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak sesuai transaksi usahanya.
“Untuk saat ini bagi wajib pajak yang belum maksimal dalam menggunakan tapping box, baru diberikan teguran. Tapi tahun 2023 nanti, jika wajib pajak tidak menggunakan tapping box yang sudah diberikan akan diberi tindakan tegas. Bisa juga sanksi pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com