Honda

2 Tersangka Pemalsu Pertalite Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel, Pengakuannya Bikin Resah Warga Muara Enim

2 Tersangka Pemalsu Pertalite Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel, Pengakuannya Bikin Resah Warga Muara Enim

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menginterogasi dua tersangka pengoplos BBM sulingan illegal produksi Sungai Angit, Muba.-muhammad iqbal-polda sumsel

BACA JUGA:Fakta Baru, Ditreskrimsus Polda Sumsel Beber Penimbun BBM Subsidi Jual Solar Oplosan

Kemudian 1 kaleng zat kimia warna biru, 1 kaleng zat warna kimia kuning, 3 buah kaleng cat plastik ukuran 5 kg, 3 buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru, 1 buah ember ukuran besar warna hijau dan sejumlah barang bukti lainnya. 

"Berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya di lokasi tersebut berlangsung aktivitas pengoplosan BBM, lalu kita lakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya dan langsung kita gerebek," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK didampingi Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat rilis kasus. 

Barly menambahkan, untuk oknum berinisial R yang merupakan pemilik gudang tempat mengoplos BBM ilegal tersebut kini tengah dalam pengejaran petugas. 

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 53 huruf (b) dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com