Honda

Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Naik 7,72 Persen, Segini Nominal Rupiahnya?

Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Naik 7,72 Persen, Segini Nominal Rupiahnya?

Kepala Disnakertrans bersama Dewan Pengupah Kabupaten Musi Banyuasin Melakukan Rapat Pleno Kenaikan UMK Tahun 2023.-Firdaus Palpres.com-

UMK Muba utk tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 7,72 persen dari tahun ini. 

Besaran UMK Kabupaten Muba tahun 2023 kita usulkan ke Gubernur Prov Sumatera Selatan sebesar Rp. 3.502.874,-,"pungkasnya.

BACA JUGA:Pekerja Harus Tahu, Inilah Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Lanjut Apriyadi, UU Cipta Kerja menjadi patokan langkah penetapan UMK. Berharap setelah UMK ini ditetapkan pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satupun perusahaan yang melanggar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: