Tes CPNS 2023 Telah Dibuka, Cek Syaratnya Disini
Ilustrasi ujian penerimaan CPNS-radartasik-radartasik
JAKARTA, PALPRES.COM – Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 sudah dibuka.
Dalam pendaftaran CPNS yang dibuka untuk umum itu, terdapat beberapa job yang diterima, diantaranya hakim, jaksa, agen, serta tenaga-tenaga pemerintah lainnya.
Demikian dijelaskan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB) Aba Subagja.
Menurut Aba Subagja, ada beberapa formasi CPNS 2023 yang dibuka untuk umum.
BACA JUGA:Selamat! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes
Antara lain, hakim, jaksa, agen, serta tenaga-tenaga pemerintah lainnya.
“Pertama, sistem baru dari seleksi CPNS 2023 bersifat fleksibel.
Artinya, setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran CPNS 2023.
Tentunya sesuai dengan kebutuhan,” jelas Aba Subagja.
BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Kedua, pada pendataan pegawai non-ASN di tahun 2022, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS atau CPNS secara langsung di tahun 2023.
Berikut syarat pendaftaran bagi CPNS 2023:
1. WNI
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id