FIX! PPPK Dapat Pensiun dan JHT, Ini Bocoran dari Kemenpan RB
Ilustrasi PPPK dapat pensiun dan JHT sesuai bocoran dari Kemenpan RB-BKN-
PALPRES.COM - Harapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya akan segera terkabul.
Jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) akan segera menjadi hal setiap PPPK di Indonesia.
Menariknya, Kemenpan RB menegaskan pihaknya akan secepatnya mengumumkan pemberian pensun dan JHT bagi PPPK ini.
“Nanti kita putuskan secepat-cepatnya,” kata Wakil Menpan RB, Purwadi Arianto saat RDP di Komisi II DPR RI dengan Menpan RB, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kepala BKN, Senin, 30 Juni 2025.
BACA JUGA:FATAL! Kesalahan Honorer Pasca Pelantikan PPPK Tahap I dan II Ini Bisa Menghentikan Status ASN
BACA JUGA:Menteri LHK Puji Upaya Pemprov Sumsel Tekan Karhutla
Sebelumnya, dalam acara tersebut Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyampaikan bahwa sebaiknya PPPK mendapatkan THT dan pensiun.
Taufan Pawe mengungkapkan hal ini mengingat PPPK juga merupakan bagian dari pegawai ASN sama seperti PNS.
Ia dengan tegas menyatakan akan terus menyuarakan agar PPPK juga mendapatkan hak pensiun.
“Rasa-rasanya saya akan menyuarakan terus,” katanya.
BACA JUGA:Wakili Sumsel, Ajeng Mazayah Salsabila Raih 4 Penghargaan di Miss Remaja Indonesia 2025
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Terjadi di Pangkalan Lampam OKI, 4 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Terkait pensiun dan THT, PPPK kini bisa lebih tenang.
Pasalnya, Wakil Menpan RB Purwadi Arianto sudah memikirkan pemberian pensiun dan THT bagi mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
