Honda

Heboh, Tamu Hotel di Palembang Ditemukan Tewas di Area Parkir, Diduga Jatuh Dari Lantai 3

Heboh, Tamu Hotel di Palembang Ditemukan Tewas di Area Parkir, Diduga Jatuh Dari Lantai 3

Seorang tamu salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang diduga terjatuh hingga membuat pria tersebut tergeletak tak bernyawa di area parkir hotel.-Kurniawan-Palpres.com-

Berita Lainnya, Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kalidoni Palembang amankan tiga orang pemuda disimpang Celentang, tepatnya depan Kedai Dalu yang beralamat di Jalan A Rozak, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis 1 Desember 2022 malam.

BACA JUGA:Viral, Perangkat Desa Angkat Keranda Jenazah, Semasa Hidup Tak Pernah Melayat Tetangga Meninggal

Diamankannya tiga pemuda yang diketahui bernama MR (18) dan RS (17) warga Jalan KH M Asyik Lorong Kedondong Kelurahan 4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang dan Dani Darmawan (20) warga Jalan Talang Keramat Lorong Masjid Jamila Kelurahan Kenten Kecamatan, Talang Kelapa, Banyuasin akan melakukan tawuran antar kelompok.

"Selain mengamankan ketiga pelaku anggota kita juga turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan pisau," ujar Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario, Sabtu 3 Desember 2022.

Dirinya mengatakan, bahwa tertangkapnya ketiga pelaku berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat mengenai ada sekelompok remaja yang hendak melakukan tawuran, di Simpang Celentang tepatnya depan Kedai Kopi Dalu.

"Sebelum berhasil ditangkap, anggota kita dan pelaku sempat kejar-kejaran karena mereka tidak mau dibawa ke Polsek Kalidoni, hingga salah satu pelaku mengacungkan celurit yang dibawanya," katanya di sela-sela press release di Mapolsek Kalidoni Palembang.

BACA JUGA:Hati-hati! 12 Ciri Pasangan Psikopat, Nomor 5 Sering Diabaikan

Dikatakan Angga ketiganya konvoi di seputar Jalan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang sekitar pukul 00.30 WIB. Komplotan mereka menggunakan 15 sepeda motor sambil membawa sajam yang diduga kuat mencari musuh hendak tawuran.

"Tiga pelaku yang kita amankan dua diantaranya masih di bawah umur, sedangkan satu lagi sudah dewasa sehingga akan di proses hukum dengan menggunakan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara," jelasnya.

Untuk dua remaja yang masih di bawah umur akan di panggil orang tuanya dan akan di suruh buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Sementara itu, pelaku  Dani mengaku tidak tahu bahwa akan melakukan aksi tawuran, karena ia di jemput di depan lorong rumahnya oleh temannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com