Honda

Reformasi Birokrasi Melalui Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah

Reformasi Birokrasi Melalui Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah

Reformasi Birokrasi Melalui Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah.-muhammad iqbal-internet


Oleh Sholahuddin 

Program Doktoral Administrasi Publik Universitas Sriwijaya

SALAH satu manifestasi dari pelaksanaan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagai tuntutan masyarakat dalam perjuangan reformasi adalah terwujudnya suatu sistem pengelolaan kekayaan daerah yang bersifat memadai, informatif, transparan dan akuntabel. 

Pada prinsipnya aset daerah merupakan suatu komponen penting dalam pengelolaan keuangan daerah. 

BACA JUGA:Pj Bupati OKU Apresiasi Kejari Atas Penyelamatan Aset Daerah

Pengelolaan aset/barang milik daerah memerlukan adanya perhatian yang lebih serius dan tersendiri, karena dengan demikian akan dapat terwujudnya suatu peningkatan nilai aset/barang milik daerah dari tahun ke tahun yang cukup signifikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, diuraikan bahwa Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. 

Selanjutnya pengertian barang milik daerah dijelaskan dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016, dinyatakan bahwa:

“Semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak serta bagian-bagiannya    ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan   kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya”. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa barang milik daerah adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh berasal dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan,  dan barang yang diperoleh berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Selamat! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes

Permasalahan pengelolaan aset/barang milik daerah secara umum mencakup belum semua daftar aset daerah yang tercatat.

Diketahui fisik dan keberadaannya, dan   belum dilakukannya suatu penilaian.

Hal ini tentu akan dapat mengakibatkan   penyajian nilai aset tetap sebagai  komponen aset terbesar dalam neraca belum diyakini nilai-nilai kewajarannya.

Berdasarkan hasil Pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik   Indonesia atas laporan keuangan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa  nilai aset pada neraca tidak didasarkan pada inventarisasi dan penilaian yang dilakukan terhadap aset tersebut. 

Dalam hal ini aset tetap belum seluruhnya  tercatat  dan  dilaporkan  dalam neraca. 

Selain  itu,  sering  ditemukan adanya perbedaan   pencatatan   aset   tetap menurut  unit akuntansi keuangan  dengan unit akuntansi barang.

Dalam  hal  ini,  secara  umum  faktor yang  tak  kalah  penting  dalam  pengelolaan aset  pemerintahan  daerah adalah dalam bentuk sistem informasi data. 

Dengan sistem informasi   data   aset   yang lebih memadai, maka Pemerintah Daerah akan dapat memperoleh   data   aset   yang   dibutuhkan secara   lebih   cepat dan   benar.

Selain   itu, dengan kondisi sistem  informasi  data  yang lebih memadai dan  benar, maka Pemerintah Daerah  juga akan dapat  menyusun laporan aset daerah secara lebih mudahdan tepat

Oleh karena itu, dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban atas barang milik daerah telah dibuatkan sebuah sistem yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Daerah atau disebut SIMDA-BMD.

Sedangkan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara terdapat sebuah sistem yang diberi nama Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) kedua sistem tersebut tergabung dalam suatu sistem yakni Sistem Akuntansi Instansi (SAI).

Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Negara (SIMDA-BMN) diselenggarakan dengan tujuan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan sebagai alat pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN/APBD serta pengelolaan/pengendalian BMD yang dikuasai oleh suatu unit akuntansi pengguna barang 

Aplikasi sistem informasi manajemen daerah merupakan program aplikasi komputer yang terintegrasi dan dapat membantu proses administrasi pemerintah daerah dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai Tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

SIMDA terdiri dari 26 aplikasi terpisah yang dapat didistribusikan di setiap SKPD dengan sistem database terintegrasi, sehingga outputnya dapat dipergunakan oleh pimpinan daerah untuk membantu proses pengambilan keputusan.

Di sisi lain pihak legislatif dapat menggunakannya untuk melakukan monitoring terhadap kinerja pemerintah daerah. 

SIMDA merupakan salah satu upaya dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi secara cepat, tepat, lengkap, akurat, dan terpadu, untuk menunjang proses administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan memfasilitasi partisipasi dan dialog publik dalam perumusan kebijakan.

Tujuan pengembangan Program Aplikasi SIMDA menurut (Hardjanto, 2019) adalah: Menyediakan Database mengenai kondisi di daerah yang terpadu baik dari aspek keuangan, aset daerah, kepegawaian/aparatur daerah maupun pelayanan publik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja instansi pemerintah daerah;

Menghasilkan informasi yang komprehensif, tepat dan akurat kepada manajemen pemerintah daerah. Informasi ini dapat digunakan sebagai bahan untuk mengambil keputusan;

Mempersiapkan aparat daerah untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi yang lebih baik serta Memperkuat basis pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.

Untuk perencanaan dan pelaporan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah yang relevan, akurat, dan tepat BPKP mengembangkan program aplikasi berbasis dekstop dan webbased sebagai aplikasi keuangan yang digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pada pemerintah daerah.

Aplikasi SIMDA digunakan pada organisasi pemerintah daerah secara terintegrasi satu dengan yang lain. 

SIMDA yang merupakan produk BPKP yang diciptakan guna memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk menciptakan output berupa laporan keuangan yang efisien, efektif dan akuntabel.

SIMDA ini dibagi menjadi empat jenis antara lain SIMDA Keuangan, SIMDA Barang Milik Daerah (BMD), SIMDA Gaji dan SIMDA Pendapatan dan telah diimplementasikan di banyak pemerintah daerah.

Khusus untuk SIMDA BMD, dalam penatausahaan aset daerah, pengurus barang merupakan personil yang bertugas mengoperasikan aplikasi SIMDA-BMD.

Dalam melakukan pemrosesan data BMD, pengurus barang dapat memanfaatkan 5 menu Data Entry di aplikasi SIMDA-BMD yaitu: perencanaan, pengadaan, penatausahaan, penghapusan dan akuntansi barang milik daerah.

Aplikasi SIMDA Keuangan dan Pendapatan telah diterapkan oleh berbagai Pemerintah Provinsi di Indonesia.

Sampai dengan bulan September 2015, program aplikasi SIMDA telah diimplementasikan pada 425 Pemda dari 542 pemerintah daerah yang ada atau sebanyak 78,41%.

Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir merupakan salah satu Pemda yang menggunakan Aplikasi SIMDA untuk membantu pengelolaan keuangan daerah.

Sejak diterapkan, walau dapat dilihat adanya kemajuan, pastinya penerapan sistem baru disertai kendala, seperti kendala teknis yang berhubungan dengan teknologi informasi, ataupun kendala kompetensi SDM. 

Hasil kajian mengungkapkan bahwa perlunya faktor komitmen pimpinan dalam menjalankan sistem yang baru.

Menurut mereka walaupun pimpinan sudah puas dengan informasi yang disampaikan, namun pimpinan juga akan merasa belum puas dengan kelengkapan sistem jika sistem tersebut menghasilkan laporan keuangan yang belum mencakup laporan manajerial lainnya.

Akan tetapi, menurut kami masih ada komitmen pimpinan yang dianggap masih rendah dalam hal pengembangan sistem baru.

Hal ini dikarenakan pimpinan belum secara pro aktif dalam meminta informasi dan dalam proses pengembangan sistem untuk menghasilkan informasi laporan manajerial lainnya contohnya dalam hal penganggaran untuk pengadaan SIMDA online yang tidak tertata dalam APBD tahun berjalan. 

Fenomena penerapan SIMDA juga terdapat faktor yang dianggap menghambat kelancaran pelaksanaan sistem.

Sistem belum terintegrasi dengan seluruh SKPD secara online, sehingga pemindahan data-data keuangan masih dilakukan dengan cara manual, kemudian kurang fleksibelnya aplikasi SIMDA Keuangan sehingga seluruh perbaikan sistem aplikasi hanya bisa menunggu respon dari pengembang program SIMDA Keuangan dan yang terakhir permasalahan sumber daya manusia selaku operator yang masih belum maksimal dalam pengoperasian SIMDA Keuangan

Sehubungan dengan hal tersebut, maka ruang lingkup dari suatu proses pembinaan aset/barang milik Pemerintah Daerah meliputi adanya pemberian pedoman (petunjuk  pelaksanaan dan petunjuk teknis), proses bimbingan intensif, proses pelatihan dan supervisi terhadap pelaksanaan pengelolaan aset/barang milik pemerintah daerah.

Dengan demikian, berbagai upaya pengelolaan aset/barang milik daerah di atas, harus dilaksanakan  secara menyeluruh dan dalam waktu yang bersamaan, karena berbagai bentuk upaya optimalisasi pengelolaan aset/barang milik daerah tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lainnya.

Oleh karena itu perlu perhatian serius dan dukungan yang lebih maksimal dari unsur Pimpinan Pemerintahan Daerah dalam upaya optimalisasi pengelolaan aset/barang milik pemerintah daerah; upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola aset/barang milik daerah.

Sehingga pengelolaan aset/barang milik daerah akan lebih tepat, benar dan profesioal; serta adanya pemberian apresiasi dari Pimpinan Pemerintah Daerah terhadap organisasi perangkat daerah yang telah mengelola aset/barang milik pemerintah daerah secara benar, tepat dan profesional. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com