Reformasi Birokrasi Melalui Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah
Reformasi Birokrasi Melalui Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah.-muhammad iqbal-internet
Oleh Sholahuddin
Program Doktoral Administrasi Publik Universitas Sriwijaya
SALAH satu manifestasi dari pelaksanaan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagai tuntutan masyarakat dalam perjuangan reformasi adalah terwujudnya suatu sistem pengelolaan kekayaan daerah yang bersifat memadai, informatif, transparan dan akuntabel.
Pada prinsipnya aset daerah merupakan suatu komponen penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Pj Bupati OKU Apresiasi Kejari Atas Penyelamatan Aset Daerah
Pengelolaan aset/barang milik daerah memerlukan adanya perhatian yang lebih serius dan tersendiri, karena dengan demikian akan dapat terwujudnya suatu peningkatan nilai aset/barang milik daerah dari tahun ke tahun yang cukup signifikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, diuraikan bahwa Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Selanjutnya pengertian barang milik daerah dijelaskan dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016, dinyatakan bahwa:
“Semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak serta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya”.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa barang milik daerah adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh berasal dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan barang yang diperoleh berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Selamat! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes
Permasalahan pengelolaan aset/barang milik daerah secara umum mencakup belum semua daftar aset daerah yang tercatat.
Diketahui fisik dan keberadaannya, dan belum dilakukannya suatu penilaian.
Hal ini tentu akan dapat mengakibatkan penyajian nilai aset tetap sebagai komponen aset terbesar dalam neraca belum diyakini nilai-nilai kewajarannya.
Berdasarkan hasil Pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa nilai aset pada neraca tidak didasarkan pada inventarisasi dan penilaian yang dilakukan terhadap aset tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com