Honda

5 Perbedaan PNS dengan PPPK, Kewajiban Sama Hak Berbeda

5 Perbedaan PNS dengan PPPK, Kewajiban Sama Hak Berbeda

Ilustrasi gaji PPPK 2023--

PALEMBANG, PALPRES.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK memiliki kewajiban yang sama namun mendapatkan hak yang berbeda.

Meski demikian, baik PNS maupun PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Sebelum masuk pada topik perbedaan PNS dan PPPK, ada beberapa definisi terkait dengan ASN, PNS, dan PPPK.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:

BACA JUGA:Siap-siap! Lowongan ASN 2023 Hendak Dibuka, Buruan Cek Infonya!

BACA JUGA:Gunung Api Semeru Erupsi, 4 Desember 2022, Berstatus Awas, Luncuran Awan Panas Hingga 19 Kilometer

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berikut ini 5 perbedaan PNS dan PPPK sebagai berikut:

BACA JUGA: Belasan Ribu Guru Lulus PG Terancam Tak Jadi PPPK 2023

BACA JUGA:INFO TERBARU! 1.979 Warga Mengungsi Imbas Gunung Api Semeru Erupsi

1. PNS dan PPPK dari segi Status Kepegawaian

Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: