Citraland
Honda

Kejati Sumsel dan BRI Palembang Teken MoU, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  Kejati Sumsel dan BRI Palembang Teken MoU, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Penandatanganan MoU antara Kajati Sumsel dan Regional CEO Bank BRI Palembang, di Wyndham OPI Hotel Palembang, Senin, 05 Desember 2022.-Istimewa-

PALEMBANG, PALPRES.COM -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Regional Officer (RO) BRI Palembang, melakukan kerjasama saling menguntungkan.

Kerjasama antara kedua belah pihak, dituangkan dalam bentuk nota kesepahamam atau MoU.

Penandatanganan Nota Kesepahaman digelar di Wyndham OPI Hotel Palembang, Senin, 05 Desember 2022.

Bahkan, kerjasama itu juga dilakukan langsung antara Kejari di Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumsel dengan Cabang BRI kabupaten dan kota.

BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Hal itu diungkapkan Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH.

Dikatakan orang nomor satù di Kejaksaan Sumsel ini, penandatanganan Mou ini merupakan upaya kerjasama koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Terutama dalam penanganan masalah hukum, baik itu hukum perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Optimalisasi kerjasama, juga untuk penyelamatan keuangan negara atau aset tetap milik BRI.

BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

Kajati melanjutkan, bentuk penyelamatan keuangan negara tidak hanya pada tugas dan fungsi Kejati Sumsel, namun juga penyelamatan keuangan negara dari tugas dan fungsi pihak perbankan.

"Lalu pertukaran data, informasi data atau konsultasi terkait permasalah hukum melalui pengacara negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,"ujar Kajati dalam sambutannya.

MoU ini, lanjut mantan penyidik KPK RI ini, adalah sebagai bentuk sinergitas antara pihak Kejati Sumsel dengan Bank BRI bukan hanya seremonial saja, agar dapat ditindak lanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada seluruh Kejari berada di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Lebih jauh dikatakan Sarjono Turin, penandatanganan SKK tersebut dilakukan yang tidak hanya berlaku apabila suatu waktu beberapa aset milik Bank BRI hilang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kejati sumsel