Honda

Warga Muara Enim Berterima Kasih Atas Terbongkarnya Pemalsuan Pertalite oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel

Warga Muara Enim Berterima Kasih Atas Terbongkarnya Pemalsuan Pertalite oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menginterogasi dua tersangka pengoplos BBM sulingan illegal produksi Sungai Angit, Muba.-muhammad iqbal-polda sumsel

BACA JUGA:Guru Honorer Jangan Khawatir, Pemerintah Sudah Siapkan 3 Kebijakan Ini

Di mana, untuk minyak hasil sulingan yang berwarna bening dari Sungai Angit di-bleaching dengan zat kimia dan pewarna buatan.

Penangkapan kedua tersangka ini berasal dari informasi yang diterima petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dari masyarakat. 

Polisi mengamankan kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti. 

Di antaranya14 jeriken ukuran 35 liter minyak sulingan asal Muba, 19 jerigen ukuran 35 liter minyak sulingan yang sudah diberi zat pewarna kimia. 

BACA JUGA:Detik-Detik Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Pengoplos Pertalite dengan Minyak Angit

Kemudian 1 kaleng zat kimia warna biru, 1 kaleng zat warna kimia kuning, 3 buah kaleng cat plastik ukuran 5 kg, 3 buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru, 1 buah ember ukuran besar warna hijau dan sejumlah barang bukti lainnya. 

"Berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya di lokasi tersebut berlangsung aktivitas pengoplosan BBM, lalu kita lakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya dan langsung kita gerebek," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK didampingi Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat rilis kasus. 

Barly menambahkan, untuk oknum berinisial R yang merupakan pemilik gudang tempat mengoplos BBM ilegal tersebut kini tengah dalam pengejaran petugas. 

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 53 huruf (b) dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com