RDPS
Honda

Siap-siap! Polisi Terapkan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggarannya

Siap-siap! Polisi Terapkan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggarannya

ilustrasi Tilang Manual-disway-disway

BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

Selanjutnya, kendaraan akan ditahan sampai pengendara bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan. 

"Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya,"pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi melarang Polisi melakukan tilang manual dan menerapkan system tilang elektronik atau ETLE. 

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.

Instruksi ini dikeluarkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: