Gelapkan Uang Perusahaan Rp 266 Juta untuk Judi Slot, Karyawan Ekspedisi Diamankan Polres Musi Banyuasin
Kabag Ops Kompol Rivow Didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian dan Kasi Humas AKP Susyanto memberikan keterangan kepada awak media.-Firdaus Palpres.com-
Pelaku ditangkap tim buser unit reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 09.30 WIB dirumahnya, di Komplek Graga Simpang Periuk, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Mencuri Gegara Kecanduan Judi Slot
“Tersangka diamankan dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Hilal Subhi.
Penggelepan motor tersebut terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB d irumah korban Yandria Anggraini (37) Ibu Mertua pelaku, di Gang Sentosa, Kelurahan Tana Bingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Kepada Polisi, pelaku mengaku meminjam motor Honda Beat BG 6386 HAB warna merah putih milik korban, dengan alasan untuk pergi ke rumah orang tuanya di Graha Simpang Periuk.
BACA JUGA: Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan Rp 700 Juta, RE Siap Lapor Balik
Akan tetapi saat membawa motor korban, pelaku tidak meminta izin dari Ibu Mertuanya tersebut.
Oleh pelaku, motor korban dia gadaikan kepada temannya A (DPO) sebesar Rp2.200.000.
Uang tersebut kemudian dihabiskan pelaku untuk bermaim judi online (judi slot).
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan tersangka ke Polsek Lubuklinggau Selatan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: