Honda

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 266 Juta untuk Judi Slot, Karyawan Ekspedisi Diamankan Polres Musi Banyuasin

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 266 Juta untuk Judi Slot, Karyawan Ekspedisi Diamankan Polres Musi Banyuasin

Kabag Ops Kompol Rivow Didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian dan Kasi Humas AKP Susyanto memberikan keterangan kepada awak media.-Firdaus Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM- Korban judi slot kembali terjadi di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan.

Kali ini, Herlin Sopian Patjarih (35) warga Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin yang merupakan karyawan perusahaan Ekspedisi beralamat di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi tepatnya di KM 204 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir.

Harus merasakan dinginnya jeruji Mapolres Musi Banyuasin setelah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar lebih kurang Rp 266 Juta, sehingga diamankan Satreskrim Polres Musi Banyuasin, 30 November 2022.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Pria Ini Jambret Ponsel Wanita

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kabag Ops Kompol Rivow mengatakan, penangkapan tersangkan bermula perusahaan Ekspedisi yang berada di Kecamatan Bayung Lencir melaporkan aksi penggelapan uang perusahaan oleh karyawannya.

“Berbekal LP/B-270/XI/2022/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel pada 29 November, anggota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, pada tanggal 30 November berhasil diamankan di Kota Palembang,” ungkap Kabag Ops didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian bersama Kasi Humas AKP Susyanto pada press rilis ungkap kasus Satreskrim.

Dia menerangkan, tersangka Herlin sebagai staf Departemen Station Manajemen perusahaan ekspedisi, yang mana pelaku sendiri dengan modus tidak menyetorkan uang Cash On Delivery (COD) selama tiga hari.

“Pelaku mulai melancarkan aksinya dari tanggal 25,26 dan 27 November dari 27 kurir perusahaan ekpedisi tersebut. Selama tiga hari itu totalnya sebesar lebih kurang Rp 266 Juta,”jelasnya.

BACA JUGA: Candu Judi Slot, Gadai Motor Mertua

Lalu dari pengakuan tersangka sendiri, lanjut Kabag Ops, uang tersebut dibuat untuk bermain judi slot. 

“Selama 3 hari uang itu dihabiskan untuk judi Slot, oleh karenanya kita akan kenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” bebernya.

Sementara, dari pengakuan tersangka, mengenal judi slot itu baru 1 bulan lamanya , dari sana terpikir untuk memakai uang perusahaan.

“Uangnya saya pakai modal untuk bermain judi jenis slot yang telah saya geluti baru 1 bulan lamanya, selama 3 hari itu langsung saya pakai untuk berjudi hingga totalnya mencapai Rp 266 juta,” akuinya.

Berita terkait, M Antoni Taufiq (21) nekat menggelapkan motor Ibu mertuanya sendiri, untik modal main judi slot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: