Honda

Kurang dari 24 Jam, Spesialis Pencuri Mobil Antar Kabupaten/Kota Dibekuk

Kurang dari 24 Jam, Spesialis Pencuri Mobil Antar Kabupaten/Kota Dibekuk

Kurang dari 24 jam, dua pelaku komplotan pencuri mobil lintas kabupaten/kota berhasil tertangkap.-Andri Yanto-Palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Kerja cepat dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih untuk mengungkap kasus pencurian mobil truk BE milik Paryadi (63) warga Majasari Prabumulih. 

Kurang dari 24 jam, dua pelaku komplotan pencuri mobil lintas kabupaten/kota berhasil tertangkap.

Dua pelaku yakni Eri Robert (22) dan Solihin Rais (32) warga Kabupaten PALI, serta RD dan AC yang masih DPO dan dalam pengejaran. 

Pelaku Eri Robert dan Solihin sendiri berhasil ditangkap di Kabupaten Empat Lawang saat akan melarikan diri usai menjual mobil curian di Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Tiang Jembatan Dicuri Maling, Akibatnya Ambruk Saat Dilintasi Truk, Warga Pasrah Gunakan Perahu

Informasinya, komplotan pelaku berhasil melakukan pencurian mobil truk merek Canter warna kuning BG 8180 CE di Jalan Talang Djimar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu, 3 Desember 2022, sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH MH dan Kasi Humas AKP Sri Djumianti menerangkan, kurang dari 24 jam berdasarkan penyelidikan dari Tim Gurita Polres Prabumulih bersama Tim Macan Polres Lubuk Linggau dan bersama Tim Elang Polres Empat Lawang berhasil menangkap kedua pelaku.

"Gerak cepat Satreskrim dan berterima kasih atas kekompakan Tim dari Polres Lubuk Linggau dan Polres Empat Lawang.

Ini suatu pencapaian ungkap kasus yang gemilang, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus berikut barang bukti kejahatannya,” ujar Kapolres 5 Desember 2022.

BACA JUGA:2 Metode Ini yang Dilakukan Tim Gabungan Bersihkan Sungai Dawas Terdampak Ilegal Drilling di Musi Banyuasin

Lebih lanjut Kapolres Prabumulih mengungkapkan, telah kita saksikan bersama pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, dan masih ada tersangka lain yang telah kita kantongi identitasnya ditetapkan sebagai DPO.

"Akibat ulahnya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 7 tahun.

Sementara barang bukti yaitu, 1 unit Mobil Truk Merk Canter warna kuning, kemudian 1 buah Kunci Liter T dan 2 buah HP Vivo milik pelaku telah kita amankan," jelasnya.

Masih kata Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengatakan, mewarning 2 pelaku pencurian mobil RD dan AC tengah buron atau DPO agar menyerah diri atau ditindak tegas. "Kita ingatkan pelaku pencurian mobil masih buron, sebaiknya menyerahkan diri atau kita tindak tegas,” tegas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com