Intip Gaji Honorer yang Tidak Masuk Kategori Diangkat ASN
Ilustrasi gaji-Net-
BACA JUGA:Yatim Piatu Dapat Jatah Bansos Rp200 Ribu Setiap Bulan Mulai Desember 2022
Hal ini sesuai dengan penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2023.
Besaran UMP di setiap daerah tentu berbeda, hal ini sesuai dengan rapat pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan.
Seperti diketahui, Besaran UMP ditentukan melalui formula baru, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Berikut daftar gaji honorer yang tidak masuk kategori diangkat ASN berdasarkan penetapan UMP 2023
1. Aceh: Rp 3,4 juta (Naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara: Rp 2,7 juta (Naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat: Rp 2,7 juta (Naik 9,15 persen)
4. Jambi: Rp 2,94 (Naik 9,04 persen)
BACA JUGA:Yatim Piatu Dapat Jatah Bansos Rp200 Ribu Setiap Bulan Mulai Desember 2022
5. Bengkulu: Rp 2,4 juta (Naik 8,1 persen)
6. Kepulauan Riau: Rp 3,3 juta (Naik 7,51persen)
7. Lampung: Rp 2,6 juta (Naik 7,9 persen)
8. Banten: Rp 2,66 juta (Naik 6,4 persen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: