RDPS
Honda

Kejari Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD PALI

 Kejari Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD PALI

Salah satu tersangka dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD PALI, saat dihadirkan dalam press release Kejari terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.-Berry-palpres.com

PALI, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten PALI tahap kedua tahun anggaran 2021.

Pembangunan kantor DPRD PALI itu berlokasi di Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi menggunakan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten PALI.

Satu diantara empat tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR, yang saat itu menjabat sebagai PPK di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PALI.

Sedangkan dua orang lainnya berinisial MR dan DR, yang merupakan pihak ketiga dan satu orang lagi berinisial YR yang merupakan konsultan asuransi.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI menerangkan, penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022).

Untuk kerugian negara mencapai angka Rp7 Miliar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp36 Miliar," katanya saat menggelar konferensi pers, Jumat, 9 Desember 2022.

Ia menerangkan, saat ini tersangka IR telah dilakukan penahanan di Polres PALI, sedangkan MR ditahan di Lapas Klas II Muara Enim.

Sementara, untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan dan akan  dijadwalkan pemanggilan dengan status sebagai tersangka,

"Apabila telah dilakukan pemanggilan selama tiga kali yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka akan ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan pencekalan," terangnya.

Ia menjelaskan, keempat tersangka terancam dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pidana korupsi.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara," tukasnya. 

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana  PT Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan berhenti saat pekerjaan baru mencapai 2,76 persen.

Padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp7.110.534.600, sementara pagu anggaran sebesar Rp36.000.000.000. 

Korupsi Ganti Rugi Tol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com