Honda

KLHS Sepakati 6 Isu Strategis untuk Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Sumsel

KLHS Sepakati 6 Isu Strategis untuk Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Sumsel

Kepala DLHP Provinsi Sumsel, Edwar Chandra menyampaikan sambutan dalam pembukaan Konsultasi Publik di Hotel Beston, Kamis 8 Desember 2022--

“Telah diatur bahwa pelaksanaan identifikasi dan perumusan rekomendasi arah kebijakan program  harus dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan,” jelas Edward. 

Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemerintah provinsi adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun. 

Sebelumnya di awal Oktober, DLHP telah melangsungkan konsultasi publik yang melibatkan lebih dari 150 peserta yang mewakili para pemangku kepentingan; organisasi pemerintah daerah dan perwakilan dari berbagai sektor, termasuk universitas, lembaga swadaya masyarakat serta pihak swasta. 

Saran dan masukan diharapkan akan semakin melengkapi rencana pengelolaan wilayah beserta  potensi dan memastikan selarasnya daya dukung sumber daya alam. 

BACA JUGA:Perda RTRW Harus Direvisi

Pada Juli, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan sosialisasi rencana untuk meninjau  kembali formulasi RTRW untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi. 

Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. 

Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua sektor operasional pemerintah daerah (OPD) karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah. 

Rencana revisi ini akan  diselenggarakan oleh DPU-BMTR. DLHP melaksanakan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW. 

BACA JUGA: Sumatera Selatan Libatkan Stakeholder Revisi RTRW

Sementara itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kelautan akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan. 

ICRAF Indonesia terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives, yang telah bermitra dengan Pemprov dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan, peningkatan penghidupan lahan iklim, penguatan ketahanan pangan, dan memperkuat mitigasi/adaptasi perubahan iklim.

Koordinator Proyek Land4Lives Sumatera Selatan, David Susanto, mengatakan revisi RTRW adalah langkah strategis pemerintah provinsi yang harus didukung karena peraturan daerah ini akan menjadi fondasi dan memberi arah bagi pembangunan yang berkelanjutan, tidak hanya untuk mendorong peningkatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi sumber daya alam tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.

“Sumatera Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang besar dengan keberagaman ekologinya, seperti lahan gambut, daerah pesisir, dan kawasan hutan. Peraturan daerah RTRW yang berwawasan lingkungan akan membantu pemerintah mengelola sumber daya alam dengan segala keunikannya demi pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan,”ungkap David Susanto. 

Land4Lives adalah proyek riset aksi kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada senilai 17 juta dolar Kanada (195 milyar rupiah) yang dilaksanakan oleh ICRAF di tiga provinsi, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: