Citraland
Honda

Pemegang KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Tahun 2023, Begini Cara Cek Status Kepesertaan

Pemegang KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Tahun 2023, Begini Cara Cek Status Kepesertaan

Tarif JKN resmi naik -Net-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan bisa dapat bantuan sosial (bansos) pada tahun 2023.

Bansos ini akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat seperti telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Perlu diketahui, ada dua macam KIS BPJS Kesehatan yaitu KIS BPJS Kesehatan yang berbayar dan KIS BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah alias gratis atau disebut KIS BPJS Kesehatan PBI (Penerima bantuan iuran).

Perlu dicatat, bahwa bantuan sosial Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bansos yang diutamakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

BACA JUGA:Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Tahun 2023, Tanpa Syarat Cukup Lakukan Ini

BACA JUGA:Catat! Begini Cara Mudah dan Cepat Cek Data Penerima PIP 2022 di pip.kemdikbud.go.id Lewat Ponsel

Karena jika Bansos KIS PBI ini tidak dipergunakan lebih dari enam bulan secara berturut-turut maka dapat dinonaktifkan oleh pemerintah.

Hal ini juga dapat mempengaruhi proses pencairan terhadap bantuan-bantuan sosial yang lain.

Oleh sebab itu, manfaatkan bansos KIS PBI dengan mengakses layanan kesehatan secara gratis baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit.

Baik saat kondisi tubuh dalam keadaan sehat maupun saat sakit.

BACA JUGA:1 Pekan Lagi Seluruh Bansos Kemensos Harus Cair, Buruan Cek Nama Kamu di bansos.kemensos.go.id

BACA JUGA: 3 Bansos Ini Akan Cair Lagi di Akhir Januari 2023, Besarannya Pun Meningkat

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPSJ) Kesehatan juga terus memberikan kemudahan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan ada berbagai macam kanal layanan non tatap muka yang dapat diakses peserta secara mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: