RDPS
Honda

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Polda Jambi Menang Pra Peradilan

Kasus Dugaan  Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Polda Jambi Menang Pra Peradilan

Ilustrasi persidangan--palpres.com

JAMBI, PALPRES.COM – Sidang pra peradilan atas penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku akhirnya masuk tahap putusan.

Dalam sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Senin, 12 Desember 2022, Polda Jambi sebagai termohon menang.

Sidang yang dipimpin Subiar Teguh Wijaa memutuskan penetapan tersangka pada pemohon sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan pembangunan Puskesmas Bungku yang dianggarkan tahun 2020 lalu.

BACA JUGA: 3 Bansos Ini Akan Cair Lagi di Akhir Januari 2023, Besarannya Pun Meningkat

Total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

Atas penetapan tersangka, EY melakukan gugatan pra peradilan kepada termohon Satreskrim Polres Batanghari dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn dengan termohon Satreskrim Polres Batanghari.

Namun dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka pemohon adalah sah.

“Menyatakan permohonan pra peradilan gugur karena perkara pokok pemohon telah disidangkan, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini nihil,” ungkap Hakim Subiar Teguh Wijaya.

BACA JUGA:Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Tahun 2023, Tanpa Syarat Cukup Lakukan Ini

Penetapan tersangka ini berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Jambi Resor Batanghari.

Kasus pra pradilan yang dilakukan oleh pemohon terkait Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Proyek Pembangunan Puskesmas Bungku.

Dalam kasus pra peradilan Polres Batanghari yang diwakili oleh Bidkum Polda Jambi sebagai kuasa Hukum Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambiindependent.disway.id