Ada Wulan Kapitu, Kendaraan Dilarang Masuk Wisata Gunung Bromo Selama 4 Hari, Catat Tanggalnya
Kendaraan Dilarang Masuk Wisata Gunung Bromo selama perayaan Wulan Kapitu--disway.id
JAWA TIMUR, PALPRES.COM – Tradisi Wulan Kapitu akan digelar di Wisata Gunung Bromo pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023.
Selama Wulan Kapitu, kendaraan dilarang masuk ke wisata Gunung Bromo.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghargai kearifan lokal Suku Tengger.
Larangan kendaraan masuk ke wisata Gunung Bromo dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Malang.
BACA JUGA:CATAT! 11 Bansos Akan Dilanjutkan Tahun 2023, Satu Keluarga Bisa Dapat Rp20 Juta
Surat tersebut berdasarkan permohonan dari Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia.
Seperti diketahui, Wulan Kapitu adalah bulan ketujuh dalam Kalender Suku Tengger.
Wulan Kapitu dianggap sebagai bulan yang disucikan karena pada bulan itu masyarakat Suku Tengger melaksanakan laku puasa mutih selama satu bulan penuh.
Pada bulan itu, masyarakat Tengger hanya mengonsumsi makanan seperti air mineral dan nasi putih tanpa bahan bumbu penyedap rasa.
BACA JUGA:Kemenaker dan Kemensos Kompak Hapus Bansos Tahun 2023, Ini Daftarnya
Atas perayaan Wulan Kapitu ini, kendaraan bermotor bakal dilarang masuk menuju area kaldera.
Penutupan akses kendaraan bermotor ke kaldera Tengger disampaikan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo nomor: 219/PHDI-KAB/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022.
Surat tersebut berdasarkan perihal pemberitahuan Wulan Kapitu, dalam rangka menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu.
Kepala Balai Besar TNBTS C. Hendro Widjanarko mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor PG. 1D IT.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/12/2022 tentang Pembatasan Kunjungan Wisata Alam dan Kegiatan Masyarakat Pada Wulan Kapitu 2023 tertanggal 9 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: