Citraland
Honda

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Program SERASI 2019 Banyuasin

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Program SERASI 2019 Banyuasin

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019, di Kabupaten Banyuasin, saat bersiap menjalani penahanan-Romli Juniawan-palpres.com

Satu diantara empat tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR, yang saat itu menjabat sebagai PPK di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PALI.

BACA JUGA: 3 Bansos Ini Akan Cair Lagi di Akhir Januari 2023, Besarannya Pun Meningkat

Sedangkan dua orang lainnya berinisial MR dan DR, yang merupakan pihak ketiga dan satu orang lagi berinisial YR yang merupakan konsultan asuransi.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI menerangkan, penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022).

Untuk kerugian negara mencapai angka Rp7 Miliar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp36 Miliar," katanya saat menggelar konferensi pers, Jumat, 9 Desember 2022.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com