Citraland
Honda

Wali Kota Depok Dipolisikan Kuasa Hukum Orangtua Siswa, Buntut Penggusuran SDN Pondokcina 1

Wali Kota Depok Dipolisikan Kuasa Hukum Orangtua Siswa, Buntut Penggusuran SDN Pondokcina 1

Wali Kota Depok Mohammad Idris dipolisikan oleh kuasa hukum orangtua siswa buntut dari penggusuran SDN Pondokcina 1, Depok.-jpnn.com-

JAKARTA, PALPRES.COM – Polemik penggusuran SDN Pondokcina 1, Depok, Jawa Barat, yang akan dijadikan masjid kian memanas.

Malah beredar kabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris dipolisikan oleh pengacara Deolipa Yumara.

Laporan terhadap Idris teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Desember 2022.

"Benar ada laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu 14 Desember 2022.

BACA JUGA:1 Januari 2023, Bensin Dilarang Dijual, Sudah Lama Hilang dari Pasar

Dalam laporan itu, kata Zulpan, Deolipa selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa sejak 13 November sampai 13 Desember, siswa dan siswi SDN Pocin 1 tidak bersekolah.

Bahkan siswa tidak disediakan guru atau pengajar oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.

“Sehingga siswa siswi SDN Pocin 1 mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak,” ujarnya.

Sebagai pendukung laporannya, Deolipa menyertakan beberapa barang bukti, dokumen serta screenshot atau tangkapan layar.

BACA JUGA:Harga BBM Naik Lagi, Ini Update Terbaru Harga BBM 14 Desember 2022 dari Sabang sampai Merauke

Deolipa melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A Undang-undang Nomor23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami laporan itu. "Masih dipelajari dulu laporannya," kata Zulpan.

Sebagai informasi, lahan SDN Pocin 1 bakal dialihfungsikan menjadi masjid oleh Pemkot Depok. 

Para siswa diminta untuk pindah sekolah ke SDN Pocin 3 dan 5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: