Dilimpahkan ke Jaksa, Penyidik Subdit Siber Polda Sumsel Jerat Tersangka Illegal Access dengan Pasal Berlapis
Tersangka WD alias Dm (duduk membelakangi kamera) dijerat pasal berlapis yakni Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.-muhammad iqbal-polda sumsel
BACA JUGA: Bantuan BPNT dan PKH Kamu Tak Cair Lagi, Ini Penyebabnya!
Korban Silviana ditipu dengan modus pelaku yang mengaku sebagai customer service dari Go-Biz, menyampaikan kepada korban akan ada pembaharuan sistem dari aplikasi tersebut.
Saat pelaku menelepon korban, diminta untuk memverifikasi data pribadi korban yang tercantum pada akun Gobiz.
Bahkan bukan hanya data pribadi korban, namun pelaku juga meminta korban untuk mencantumkan termaksud nomor rekening korban.
Di mana seluruh data tersebut diminta pelaku diisi pada link formulir yang disiapkan oleh korban.
BACA JUGA:1 Pekan Lagi Seluruh Bansos Kemensos Harus Cair, Buruan Cek Nama Kamu di bansos.kemensos.go.id
"Setelah korban mengisi data pribadinya, pelaku juga meminta nomor OTP yang dikirim kepada korban," jelas AKBP Fitriyanti.
Bermodal data-data pribadi dan OTP korban, pelaku memindahkan saldo korban sebesar Rp 4.440.000 ke rekening tertentu yang dikuasai pelaku.
Menurut AKBP Fitriyanti, tersangka WD tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya, namun juga secara kelompok.
"Masih kita lakukan pengembangan, dan masih ada yang DPO, dan kita tengah kita kejar," imbuhnya.
Lebih lanjut AKBP Fitriyanti menyebut pelaku telah beroperasi lama dan diduga telah mendapat keuntungan ratusan juta.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel merek oppo, empat buah SIMcard Telkomsel, satu unit ponsel merek Vivo, satu unit ponsel milik Xiomi, satu buah bundel data akun dompet digital Dana, dan satu rekening koran bank Mandiri milik korban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com