RDPS
Honda

4 Penyalahguna BBM Subsidi Tangkapan Tipidter Polda Sumsel Segera Dimejahijaukan

4 Penyalahguna BBM Subsidi Tangkapan Tipidter Polda Sumsel Segera Dimejahijaukan

Pelimpahan 4 tersangka dan barang bukti setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.-muhammad iqbal-polda sumsel

BACA JUGA: Tahun Depan Kemensos Tambah 4 Program Bansos Lagi, Maksimal Rp 20 Juta Per Orang

"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas) yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com