Iptu Ungaran Wibowo, Wartawan Jabat Kapolsek Kradenan Diberhentikan dari Keanggotaan PWI
Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran Wibowo --komandobhayangkara.id
JAKARTA, PALPRES.COM – Iptu Ungaran Wibowo, anggota polisi yang berkompetensi wartawan madya diberhentikan dari keanggotaan PWI.
Keputusan tersebut setelah Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK- PWI) Pusat melakukan rapat DK-PWI yang digelar di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.
Ketua DK-PWI Ilham Bintang mengatakan, keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran.
“Pelanggaran yang dilakukan yakni pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI,” kata dia didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo.
BACA JUGA: Bantuan BPNT dan PKH Kamu Tak Cair Lagi, Ini Penyebabnya!
Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora.
Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.
Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.
"Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI. Namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),” jelasnya.
Untuk itulah, sambung dia, sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan.
"Yang paling tinggi dalam organisasi Wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu," ujar Ilham Bintang.
Siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota.
Seperti diketahui sebelumnya, pelantikan Iptu Umbaran Wibowo sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, Senin 12 Desember 2022, bikin heboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: