Honda

Tahun Depan BBM Jenis Premium Dihapus, Tapi BLT BBM Diperpanjang, Segera Cairkan di Kantor Pos Sebelum Hangus

Tahun Depan BBM Jenis Premium Dihapus, Tapi BLT BBM Diperpanjang, Segera Cairkan di Kantor Pos Sebelum Hangus

Ilustrasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Lahat-Radar Cirebon-

JAKARTA, PALPRES.COM – Tahun depan BBM jenis Premium resmi dihapus pemerintah.

Penghapusan dilakukan setelah dikeluarkan larangan jual beli premium atau bensin ini yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Namun begitu jangan bersedih hati, bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) diperpanjang hingga akhir tahun ini. 

Perpanjangan waktu pencairan itu diumumkan PT Pos Indonesia, di saat beberapa kota telah menutup pencairan Bansos BLT BBM pada 10 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA: Bantuan BPNT dan PKH Kamu Tak Cair Lagi, Ini Penyebabnya!

Diperpanjangnya pencairan dana bansos itu, karena adanya up date data penerima bansos BLT BBM, PKH dan BPNT.

Dengan adanya perpanjangan pencairan BLT BBM, nama penerima harus sudah masuk ke dalam surat keputusan penetapan penerima namun belum mencairkan bansos tersebut, dapat segera melakukannya. 

Soalnya jika dana bansos BLT BBM, PKH dan BPNT tersebut tidak segera dicairkan, maka dana tersebut akan di kembalikan ke kas negara dan tidak dapat diambil lagi.

Efeknya jika penerima bansos BLT BBM, PKH dan BPNT yang tidak mengambil pada tahun ini, untuk tahap berikutnya akan ditandai pemerintah sebagai acuan bukan penerima bantuan.

BACA JUGA:1 Pekan Lagi Seluruh Bansos Kemensos Harus Cair, Buruan Cek Nama Kamu di bansos.kemensos.go.id

Bahkan bisa jadi nantinya nama-nama tersebut dicoret dan tidak lagi mendapatkan jatah bansos BLT BBM, PKH dan BPNT untuk tahun 2023, karena Kementerian Sosial menganggap jika nama tersebut tidak membutuhkan bansos.

Bagi masyarakat yang hendak mengambil dana bansos BLT BBM, PKH dan BPNT, cukup membawa e KTP asli ke Kantor Pos sesuai domisili.

Selain itu jika yang bersangkutan telah meninggal dunia, ahli waris dapat mewakili dengan membawa KK asli dan KTP yang mewakili almarhum.

Sedangkan untuk Pencairan Bansos BLT BBM, PKH dan BPNT pada 2023, terdapat 7 syarat pemerima Bansos PKH 2023 yang terdiri dari 5 jenis Bansos 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: