Honda

Ternyata Tol Adalah Singkatan, Ini Kepanjangannya, Kamu Sudah Tahu Belum?

Ternyata Tol Adalah Singkatan, Ini Kepanjangannya, Kamu Sudah Tahu Belum?

Ilustrasi tol. Ternyata tol itu merupakan singkatan. Bukan berarti secara harfiah sebagai jalan bebas hambatan. -Alhadi Farid-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda empat atau lebih, pastilah sering menggunakan jalan tol.

Jalan tol memang digunakan untuk mempercepat waktu tempuh dari satu lokasi ke lokasi lain.

Tapi tahukah Anda bahwa sebenarnya tol itu merupakan singkatan. 

Tol bukanlah secara harfiah berarti jalan bebas hambatan.

BACA JUGA:Warga Dilarang Jual Miras dan Orgen Tunggal Malam Hari di Pesta Nikah

Anda pasti akan tercengang saat mendapatkan pertanyaan apa kepanjangan dari tol. 

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya simak artikel berikut ini. 

Tidak hanya sekadar membahas kepanjangan tol, tapi artikel ini juga akan membahas sedikit tentang sejarah di dalamnya. 

 

Penggunaan Jalan Tol

BACA JUGA:Seluruh Senpi Anggota Polairud Polda Sumsel Diperiksa, Ada Apa Ya?

Sebagian dari Anda tentu sudah tak asing dengan penggunaan jalan tol, dan biaya, serta kemudahan yang didapatkan. 

Jalan ini digunakan untuk mempercepat waktu tempuh dari satu lokasi ke lokasi lain, namun dengan sejumlah biaya yang ditetapkan.

Di berbagai negara, jalan seperti ini memiliki banyak sebutan, seperti highway hingga expressway. 

Namun secara fungsional, tak jauh berbeda.

BACA JUGA:UPDATE! TPP Guru Proses Pencairan, Silahkan Cek Rekening

Kepanjangan Tol Sebenarnya

Tol sebetulnya adalah singkatan. Kepanjangan tol sebenarnya adalah tax on location

Ini yang jadi dasar mengapa Anda dikenakan sejumlah tarif saat melintasi atau menggunakan jalan tol, dimanapun Anda berada di Indonesia. 

Tarifnya akan tergantung jarak tempuh yang digunakan setiap pengendara.

Tentu saja, jalan tol ini dikhususkan bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih. 

Jadi untuk pengendara kendaraan bermotor roda tiga dan roda dua, jalan tol tak bisa digunakan. 

Hal ini menyangkut spesifikasi teknis dan faktor keamanan setiap pengendara yang menggunakannya.

 

Sejarah Tol di Indonesia

Melansir dari situs bpjt.pu.go.id, dikatakan sejarah jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 dengan dioperasikannya Tol Jagorawi dengan panjang 59 km (termasuk jalan akses), yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi.

Adapun pembangunan jalan tol pertama di Indonesia ini dimulai tahun 1975. 

Dilakukan oleh pemerintah dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT Jasa Marga (persero) Tbk sebagai penyertaan modal. 

Selanjutnya PT Jasa Marga ditugasi oleh pemerintah untuk membangun jalan tol dengan tanah yang dibiayai oleh pemerintah.

Mulai tahun 1987, swasta mulai ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol, dengan menanda tangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga.

Hingga tahun 2007, 553 km jalan tol telah dibangun dan dioperasikan di Indonesia. 

Dari total panjang tersebut, 418 km jalan tol dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan 135 km, sisanya dioperasikan oleh swasta lain.

Pada periode 1995 hingga 1997 dilakukan upaya percepatan pembangunan jalan tol melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km. 

Namun upaya ini terhenti akibat adanya krisis moneter pada Juli 1997 yang mengakibatkan pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1997.

Akibat penundaan tersebut, pembangunan jalan tol di Indonesia mengalami stagnansi, terbukti dengan hanya terbangun 13,30 km jalan tol pada periode 1997-2001. 

Pada tahun 1998, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.7/1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan Infrastruktur.

Selanjutnya di tahun 2002 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur.

Pemerintah juga melakukan evaluasi dan penerusan terhadap pengusahaan proyel-proyek jalan tol yang tertunda. 

Mulai dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2004, terbangun 4 ruas jalan dengan panjang total 41,80 km.

Pada tahun 2004 diterbitkan Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator yang selama ini dipegang oleh PT Jasa Marga.

Proses pembangunan jalan tol kembali memasuki fase percepatan mulai tahun 2005. 

Pada 28 Juni 2005 dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol sebagai regulator jalan tol di Indonesia. 

Penerusan terhadap 19 proyek jalan tol yang pembangunannya ditunda pada tahun 1997 kembali dilakukan.

Tidak berhenti di sana, hingga saat ini baik pemerintah maupun swasta masih akan terus membangun infrastruktur yang satu ini.

Adapun sejauh ini pembangunan jalan tol akan tetap dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan. 

Yaitu pembiayaan penuh oleh swasta, program kerja sama swasta-publik (Public Private Partnership/PPP) serta pembiayaan pembangunan oleh Pemerintah dengan operasi-pemeliharaan oleh swasta. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: