RDPS
Honda

Masalah Illegal Drilling di Sumsel, Ini Kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel

Masalah Illegal Drilling di Sumsel, Ini Kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani dalam wawancara eksklusif program Podcast Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumsel di ruang Studio Podcast Polda Sumsel.-muhammad iqbal-polda sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM – Aktivitas pengeboran minyak secara ilegal atau diistilahkan illegal drilling dengan menggunakan sumur aset negara di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) yang sebelumnya telah dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) merupakan pelanggaran hukum.

Namun sayangnya beberapa tahun terakhir masih ada sejumlah oknum masyarakat yang nekat membuka kembali beberapa sumur itu tanpa menghiraukan dampak buruknya terhadap lingkungan, habitat hingga ekosistem.

“Untuk mengatasi persoalan ini salah satunya kita membentuk Satuan Tugas (Satgas) Illegal Drilling,” beber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani SIK SH dalam wawancara eksklusif program Podcast Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumsel di ruang Studio Podcast Polda Sumsel, lantai 1 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Kamis, 15 Desember 2022.

Dengan mengangkat tema "Ungkap Kasus Illegal Drilling", Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani menjelaskan, jajaran Satgas Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satwil se-Sumsel mampu mengungkap 51 kasus illegal drilling dalam dua pekan terakhir.

BACA JUGA:BBM Pertalite Bakal Diganti CNG, Lebih Murah dan Irit 55 Persen

BACA JUGA:HORE! Bansos Ini Cair Lagi Akhir Tahun 2022, Besarannya Rp450 Ribu Per KPM, Cek Syarat Pengambilannya

Total pengungkapan kasus tersebut sambung Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani, dari Polda Sumsel ada 23 kasus illegal drilling, 16 kasus di antaranya merupakan target operasi (TO). Berikutnya, ada tujuh non-TO, serta ada 12 TO gudang, 4 non TO gudang serta 3 non TO Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Untuk saat ini, sementara yang menjadi sasaran Operasi Illegal Drilling, ialah segala bentuk potensi gangguan keamanan, baik pelaku utama penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin, maupun dari gangguan keamanan lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan kepada pelaku-pelaku yang menyalahgunakan atau menyeleweng dalam hal illegal drilling.

“Apapun itu bentuknya kami akan melakukan upaya penindakan, apalagi mengenai illegal drilling, untuk itu kita sedang melakukan upaya koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan illegal drilling," imbuh Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani.

BACA JUGA:UPDATE! TPP Guru Proses Pencairan, Silahkan Cek Rekening

BACA JUGA:HORE! Tahun 2023 Kemenkes Naikkan Bantuan Biaya Hidup Dokter, Ini Besarannya

Selain penangangan kasus illegal drilling, jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel juga melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap segala macam praktik penyelewengan atau penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin khusus.

“Hal ini untuk terwujudnya lingkungan yang bersih dari segala macam praktik penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi sekaligus mewujudkan situasi yang aman,” pungkas Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com