Honda

Tanggapi Pengaduan GMPN, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Gercep Lidik Pengangkutan Batubara di Muratara

Tanggapi Pengaduan GMPN, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Gercep Lidik Pengangkutan Batubara di Muratara

Kuasa Hukum GMPN Kabupaten Muratara Abdul Aziz (tiga dari kiri) menyerahkan pernyataan sikap kepada Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKP Sari Aprilya.-polda sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Perwakilan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendatangi markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), tadi pagi.

Mereka meminta Polda Sumsel turun ke lapangan untuk mengusut dugaan pengangkutan dan penjualan batubara ilegal yang dilakukan oleh PT TA.

Perwakilan masyarakat ini diterima Kepala Unit (Kanit) 2 Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, AKP Sari Aprilya SH SIK.

Dalam pertemuan di Ruang Rapat Devia Cita, Kuasa hukum GMPN Muratara Abdul Aziz SH mengemukakan, dampak dari kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara ilegal ini dirasakan secara langsung oleh masyarakat di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

BACA JUGA: Catat, Ada Lagi Bansos Kemensos yang akan Cair Minggu ini, Besarnya Rp.600.000

Dampak tersebut antara lain mengakibatkan terjadinya kerusakan ruas jalan yang menghubungkan antara Desa Beringin Makmur 2, Kecamatan Rawas Ilir dan simpang Nibung, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

"Ruas jalan yang dilewati operasional pengangkutan angkutan batubara PT TA ini dilakukan oleh PT SRG. Dan telah mengalami kerusakan selama kurun waktu dua tahun terakhir. Berdasarkan data PUPR Muratara dari total jalan sepanjang 58 kilometer yang rusak mencapai hingga sepanjang 28 kilometer," beber Azis yang diamini oleh beberapa orang perwakilan elemen masyarakat lainnya. 

"Kami meminta kepada pihak Polda Sumsel dapat mengusut kasus kerusakan jalan akibat operasional pengangkutan batubara oleh PT TA dan PT SRG. Yang jika ditemukan pelanggaran agar ditindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," pinta Azis. 

Menanggapi pernyataan yang disampaikan Azis, Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKP Sari Aprilya yang menerima perwakilan elemen masyarakat ini menyebut pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan telah pula turun ke lapangan. 

BACA JUGA:SILAKAN CEK! Info Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Desember 2022

“Ketika turun ke lapangan dan melakukan pengecekan kami didampingi pihak terkait. Seperti inspektur tambang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel yang akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sebut AKP Sari Aprilya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com