Honda

Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Dana BSU bisa dicairkan dengan mendatangi kantor pos dan menunjukkan KTP asli. Segera cairkan masih ada kesempatan--

PALEMBANG, PALPRES.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan hingga kini masih bisa dicairkan.

Pemerintah melalui Kemnaker RI memperpanjang masa bayar Bantuan Subsidi Upah melalui PT Pos Indonesia (Persero) sampai tanggal 27 Desember 2022.

Tunggu apalagi, segera datang ke kantor pos terdekat untuk melakukan pengecekan status penerima BSU tahun 2022.

Melansir dari akun twitter @BPJSTKinfo, proses validasi penerima BSU disesuaikan dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap data Calon Penerima BSU.

BACA JUGA:Segera Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik, Saldo Dana Lebih dari Rp10 Juta Langsung Cair

BACA JUGA:Masih Ada Waktu! Begini Cara Mencairkan Bantuan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Pemerintah

Perihal pembaharuan data atau koreksi data, disarankan untuk pembaruan data melalui HRD (jika masih bekerja) atau ke kantor cabang terdaftar dengan melampirkan Kartu Peserta, e-KTP, KK dan Surat keterangan koreksi data dari perusahaan.

Namun jika ingin mengecek status penerima BSU, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan, yakni:

1 Kunjungi website kemnaker.go.id

2 Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

BACA JUGA:Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 27 Desember 2022, Segera Perbarui Data Anda Buat Dapat Dana Rp600.000

3 Masuk
Login ke dalam akun Anda.

4 Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: