Honda

Wali Kota Palembang Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Wali Kota Palembang Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Walikota Palembang, H Harnojoyo menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di hotel Bidakara Jakarta, Kamis 22 Desember 2022-istimewa/palpres.com-palpres.com

BACA JUGA:Dinilai Responsif, Polri Raih Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM

Pada tingkat pemprov, dari 34 pemprov yang dinilai, 19 pemprov (55,88%) masuk zonasi hijau, 13 pemprov (38,24%) masuk zonasi kuning, dan 2 pemprov (5,88%) pada zonasi merah. Kemudian di tingkat kota, dari 98 pemkot yang dinilai, 53 pemkot (54,08%) masuk zonasi hijau, 42 pemkot (42,86%) masuk zonasi kuning, dan 3 pemkot (3,06%) masuk zonasi merah. Terakhir, di tingkat kabupaten, dari 415 pemkab yang dinilai, 170 pemkab (40,96%) pada zonasi hijau, 186 pemkab (44,82%) pada zonasi kuning, dan 59 pemkab (14,22%) pada zonasi merah.

Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi. Kepada Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri, agar mendorong setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik.

Kedua, agar melakukan evaluasi dan pengawasan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kemudian, Ombudsman juga menyarankan kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, walikota dan bupati, agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau.

BACA JUGA:Sukses Tuan Rumah, Kapolda Sumsel Raih Penghargaan dari Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Selain itu juga perlu memberikan teguran dan memberikan atensi terhadap komponen standar pelayanan serta pemenuhan unit pengelola pengaduan kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah dan zona kuning. 

Terakhir, Ombudsman mendorong untuk para pimpinan instansi untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Sementara Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, penghargaan yang diberikan ini tentunya semakin memotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu dia mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar tidak puas dengan hasil yang diperoleh ini. 

"Jadikan ini sebagai motivasi untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kemauan, keikhlasan dan kerja keras yang kita lakukan, insya Allah pelayanan publik di Kota Medan bisa lebih baik lagi kedepannya," ujar orang nomor satu di Kota Palembang ini.

BACA JUGA:Personel Berprestasi Raih Penghargaan Dari Kapolda Sumsel

Selanjutnya Harno, mendedikasikan penghargaan ini kepada seluruh masyarakat Kota Palembang. Harno yakin pelayanan yang diberikan masih belum memuaskan masyarakat sepenuhnya. Namun dengan dukungan penuh dari seluruh masyarakat, ia akan berupaya sekuat tenaga akan terus melakukan perbaikan. "Kita ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Palembang," katanya.

Harno juga mengucapkan terima kasih kepada SKPD yang terus berinovasi dan melakukan perubahan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Ke depan kita akan terus melakukan perbaikan sehingga pelayanan yang diberikan lebih memuaskan masyarakat,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com