Citraland
Honda

Masih Ada Waktu, Cairkan BSU Rp600.000 Kamu di Kantor Pos Sekarang

Masih Ada Waktu, Cairkan BSU Rp600.000 Kamu di Kantor Pos Sekarang

BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali disalurkan Januari 2023--twitter @BPJSTKinfo

Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Bukan PNS, TNI dan Polri.

Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Sementara tata cara pemberian BSU, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Ini yang Beda dari Video Kebaya Hijau, Bikin Kamu Merem Melek

1. Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif
program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah
berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan.

3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan
Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.

4. Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

BACA JUGA:Masa Kerja jadi Salah Satu Syarat Honorer yang Akan Diangkat Langsung jadi PNS Ditahun 2023

a. berita acara; dan
b. surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.

5. KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon
penerima Bantuan Pemerintah.

6. Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Menariknya, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memperpanjang batas waktu pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dari semula 20 Desember 2022 diperpanjang hingga 27 Desember 2022.

BACA JUGA:Tol Palembang-Lampung Aman Dilintasi Kendaraan Pemudik Nataru 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: