Batas Wilayah Desa di Kecamatan Muaradua OKUS Bakal Ditetapkan
Ilustrasi-Net-
MUARADUA. PALPRES.COM - Guna mengantisifasi kisruh wilayah antar desa, batas wilayah antar desa khususnya ada di Kecamatan MUARADUA, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, akan ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan H Romzi SE MSi mengatakan, batas wilayah antar desa OKU Selatan sangat diperlukan.
"Diharapkan, seluruh desa ada tapal batas desa, dengan pengambilan data primer dan skunder," ungkapnya, Rabu, 21 Desember 2022.
Dikatakannya, tapal batas desa ini harus mutlak kesepakatan antar desa, jangan sampai dikemudian hari lain berganti kepala desa maka berganti batas desa.
BACA JUGA:Identitas Mayat Mr X Tanpa Busana di Dermaga 16 Ilir Terungkap, Ternyata Warga OKI
"Jangan sampai beda Kades, beda batas, pilar itu harus permanen tidak bisa berubah sampai kapanpun.
Jika telah disepakati, tidak adalagi permasalahan tentang batas desa," ucapnya.
Pengolahan dari Data RTK, Koordinat batas Desa, dan Penggambaran yang akan diteliti, yakni Kelurahan Bumi Agung, Desa Datar, Desa Gedung Lepihan, Kelurahan Kisau, Kelurahan Pancur Pungah, Kelurahan Pasar Muaradua, Desa Plangki, Desa Pendagan dan Kecamatan Muaradua.
"Ini bertujuan untuk menetapkan dan penegasan batas desa sesuai pedoman teknis tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.
BACA JUGA:Asal Usul Kemahiran Masyarakat Tanjung Batu Dengan Kerajinannya, Begini Ceritanya?
Juga, data informasi dan peta indikatif batas desa di Kecamatan Muaradua," ucapnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com